Sumatera Selatan (ANTARA) - DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, berikan teguran langsung kepada pemilik tempat hiburan malam di kota ini untuk membayar membayar pajak sesuai jenis usahanya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palembang Pomi Wijaya di Palembang, Rabu, mengatakan, teguran tersebut diberikan berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) karena pendapatan pajak sektor tersebut kurang optimal.
“Teguran ini sebagai usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),”kata dia.
Menurutnya, setelah sidak ke beberapa tempat hiburan malam, seperti di Jalan Letkol Iskandar dan di Jalan Basuki Rahmat ditemukan faktor yang menyebabkan kurang optimalnya pendapatan sektor ini.
Ternyata, lanjutnya, mereka menemukan banyak tempat hiburan malam tidak berizin atau hanya memiliki izin sebagai restoran, sehingga mereka hanya membayar nominal pajak sesuai izin usahanya.
“Mereka kami minta untuk urus izin baru sebagai tempat hiburan juga,” ujarnya.
Dengan begitu, pendapatan daerah dari sektor ini dapat lebih optimal sebab kewajiban pajaknya meningkat dari 10 persen menjadi 40 persen.
“Kami sampaikan ke organisasi perangkat daerah terkait untuk mengawal peningkatan status usaha,” katanya.
Berita Terkait
Ernando Ari: Kami ingin menjadi juara Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 16:42 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Ilmuwan sebut rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
Jumat, 26 April 2024 14:55 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
Tim SAR cari tiga warga yang tertimbun longsor Banjarwangi
Jumat, 26 April 2024 11:08 Wib
Harga emas Antam stabil di angka Rp1,319 juta per gram
Jumat, 26 April 2024 11:06 Wib
Inikah bukti level kualitas timnas sepak bola kita meningkat tajam?
Jumat, 26 April 2024 10:54 Wib
Jadwal Jumat: laga penentuan Prawira ke BCL Asia 2024
Jumat, 26 April 2024 10:53 Wib