DPRD Palembang tegur tempat hiburan malam untuk bayar pajak

id DPRD Palembang beri teguran tempat hiburan malam untuk bayar pajak

DPRD Palembang tegur tempat hiburan malam untuk bayar pajak

Arsip - Restoran yang juga menyediakan fasilitas hiburan di Palembang (ANTARA/Ho)

Sumatera Selatan (ANTARA) - DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, berikan teguran langsung kepada pemilik tempat hiburan malam di kota ini untuk membayar membayar pajak sesuai jenis usahanya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palembang Pomi Wijaya di Palembang, Rabu, mengatakan, teguran tersebut diberikan berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) karena pendapatan pajak sektor tersebut kurang optimal.

“Teguran ini sebagai usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),”kata dia.

Menurutnya, setelah sidak ke beberapa tempat hiburan malam, seperti di Jalan Letkol Iskandar dan di Jalan Basuki Rahmat ditemukan faktor yang menyebabkan kurang optimalnya pendapatan sektor ini.

Ternyata, lanjutnya, mereka menemukan banyak tempat hiburan malam tidak berizin atau hanya memiliki izin sebagai restoran, sehingga mereka hanya membayar nominal pajak sesuai izin usahanya.

“Mereka kami minta untuk urus izin baru sebagai tempat hiburan juga,” ujarnya.

Dengan begitu, pendapatan daerah dari sektor ini dapat lebih optimal sebab kewajiban pajaknya meningkat dari 10 persen menjadi 40 persen.

“Kami sampaikan ke organisasi perangkat daerah terkait untuk mengawal peningkatan status usaha,” katanya.