KPK panggil anggota DPRD Kepri kasus korupsi barang kena cukai Bintan

id ANGGOTA DPRD KEPRI, APRI SUJADI, BUPATI BINTAN, KORUPSI BARANG KENA CUKAI,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

KPK panggil anggota DPRD Kepri kasus korupsi  barang kena cukai Bintan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021), terkait dengan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H. Umar. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi.

Bobby Jayanto dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri, pada tahun 2016—2018 dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan atas nama saksi Bobby Jayanto," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
 

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (12/8) menetapkan Apri bersama Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.

Apri dalam kurun wakfu 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa tersangka Apri pada tanggal 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Atas persetujuan Apri, ditetpkan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan perincian: golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.
 

Pada bulan Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya. kembali dilakukan distribusi jatah, antara lain untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.

Perbuatan para tersangka diduga, antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.