Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan nilai sementara aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT Asabri mencapai Rp14 triliun.
"Hari ini ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilanya kurang lebih Rp325 miliar berarti nilai aset sitaan sudah tembus Rp14 triliun," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Nilai aset sitaan berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka Asabri. Namun, nilai taksiran aset sitaan masih belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun.
Febrie mengatakan nilai aset masih pada angka taksasi (taksiran) sementara karena ada sejumlah aset milik tersangka dalam status blokir untuk disita, tetapi menunggu persetujuan pengadilan agar dapat dirampas negara.
Febrie menyebutkan ada aset tanah milik Benny Tjockro di wilayah Jakarta sekitar 300 hektare.
Selain itu, lanjut Febrie, ada sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya, seperti sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.
Sebelumnya Febrie mengatakan penyidik terus memburu aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asabri dengan berkonsentrasi pada aset kedua tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.
"Penyitaan aset para tersangka masih berjalan. Aset bertumpu banyak pada kedua orang ini, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjockro sehingga konsentrasinya di situ," kata Febrie.
Untuk perkara Asabri ini, penyidik telah melimpahkan berkas tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti tujuh tersangka pada tanggal 28 Mei 2021. Tujuh berkas perkara tersebut, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham W Siregar.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni Benny Tjockro dan Heru Hidayat sedang dalam proses pemberkasan.
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka, yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Benny Tjockro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo, penyidik menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, jaksa penyidik tengah menyidik kemungkinan adanya tersangka lain dari sisi koporasi.
Berita Terkait
Majelis hakim tunda vonis Teddy Tjokrosapoetro dalam perkara korupsi Asabri
Rabu, 27 Juli 2022 16:40 Wib
Kejagung sita uang Rp20 miliar milik tersangka Asabri
Rabu, 1 Juni 2022 13:31 Wib
Pengadilan Tinggi DKI potong vonis eks Dirut Asabri jadi 18 tahun
Rabu, 25 Mei 2022 20:57 Wib
Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara
Rabu, 25 Mei 2022 20:56 Wib
Kejagung tahan Rennier Abdul terkait korupsi PT. Asabri
Sabtu, 12 Maret 2022 15:23 Wib
Adam Damiri banding dalam kasus korupsi ASABRI
Minggu, 13 Februari 2022 20:59 Wib
Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun
Rabu, 19 Januari 2022 11:22 Wib
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
Rabu, 19 Januari 2022 11:21 Wib