Pengujian kontak kasus di Sumsel mulai gunakan antigen

id Antigen sumsel, tes antigen, COVID-19 sumsel, KMK 3602, dinkes sumsel, kasus positit sumsel, pelacaka sumsel,berita sumsel, berita palembang

Pengujian kontak kasus di Sumsel mulai gunakan antigen

Petugas kesehatan memeriksa hasil spesimen tes usap antigen di Stasiun Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/1/2021). ANTARA/Nova Wahyudi/21

Palembang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mulai menggunakan alat tes cepat antigen dalam menguji kontak erat kasus positif COVID-19 untuk meningkatkan rasio pemeriksaan sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Target ideal pelacakan pasien COVID-19 sesuai standar WHO adalah rasio 1 berbanding 30, artinya bila seorang terpapar virus corona, maka 30 kontak eratnya harus ikut diperiksa.

Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri, Minggu, mengatakan pihaknya telah mengajukan sekitar 90.000 unit alat tes antigen ke Kementerian Kesehatan agar dapat digunakan untuk percepatan pelacakan kontak kasus positif.

"Penggunaan antigen merujuk ke KMK Nomor 3602 tahun 2021, itu sudah berlaku sejak April, namun di Sumsel belum banyak diterapkan karena alatnya sedikit, tapi daerah yang ada antigennya sudah disilahkan pakai," ujarnya.

Menurut dia penggunaan antigen sebagai diagnosa testing dan skrining mengacu pada tidak adanya daerah di Sumsel berkriteria A dalam hal pemeriksaan PCR, yakni daerah yang pengiriman spesimen ke laboratorium PCR kurang dari 24 jam dan hasilnya juga keluar kurang dari 24 jam.

Ia menjelaskan, seluruh 17 kabupaten/kota di Sumsel berkriteria B, yakni pengiriman spesimen ke laboratorium PCR kurang dari 24 jam namun hasil pemeriksaan keluar lebih dari 24 jam, termasuk Kota Palembang yang menjadi induk pemeriksaan di Sumsel.

"Jika kabupaten/kota masuk kriteria A maka pemeriksaan hanya pakai PCR saja, tapi kalau masuk kriteria B maka pakai PCR dan boleh ditambah antigen," kata dia.

Yusri menjelaskan kontak erat yang terkonfirmasi positif berdasarkan pemeriksaan antigen maka langsung dimasukkan ke data kasus, sedangkan jika hasil tes antigen negatif maka lima hari berikutnya harus di tes dengan PCR.

Jika terdapat pasien yang datang ke rumah sakit dan memiliki gejala lalu dinyatakan positif berdasarkan tes antigen, maka dimasukkan ke data kasus konfirmasi positif COVID-19 meskipun tidak punya riwayat kontak kasus.

Sementara jika seseorang dinyatakan positif berdasarkan tes antigen namun bukan dari hasil pelacakan kontak (skrining) misalnya untuk keperluan perjalanan, maka dianggap suspect dan harus ditindaklanjuti dengan tes PCR.

"Idealnya dalam sehari Sumsel memeriksa 1.300 - 1.400 orang, diharapkan dengan digunakanya antigen dan PCR, maka rasio ideal itu bisa tercapai," kata Yusri menambahkan.