Medan (ANTARA) - Polsek Medan Timur membubarkan pesta perkawinan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Kota Medan, Sumatera Utara, karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Senin, mengatakan saat petugas mendatangi lokasi pesta, terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama yang lainnya.
Ia menyebutkan pesta perkawinan tersebut dibubarkan Minggu (30/5) malam.Saat itu personel Polsek Medan Timur mendapatkan rekaman video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan (pesta) yang diselenggarakan terjadi kerumunan.
Selanjutnya, petugas datang ke lokasi dan membuat surat pernyataan kepada pemilik pesta untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi COVID-19, dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis.
"Sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya.
Arifin menegaskan tidak akan pandang bulu dan tetapkan akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.
"Kalau masih tidak mengindahkan prokes, kita akan tindak tegas.Saat ini keselamatan masyarakat yang diutamakan dan terhindar dari penyebaran COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib