Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita aset tanah seluas 297,2 hektare di Sumbawa Besar milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat.
Leonard menyebutkan, penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.
Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan tanah tersebut berupa tanah kosong dimiliki Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro diproyeksikan untuk perumahan.
"Nilainya masih ditaksir sekitar Rp30 miliar sementara dari harga ini," kata Febrie.
Hari ini Jampidsus Kejagung bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menerima laporan resmi hasil audit kerugian negara dalam kasus Asabri.
Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro alias BTS adalah satu dari sembilan tersangka kasus megakorupsi di PT Asabri dengan kerugian negara sebesar Rp22 triliun.
Selain Benny Tjockro, delapan tersangka lainnya, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Berita Terkait
Majelis hakim tunda vonis Teddy Tjokrosapoetro dalam perkara korupsi Asabri
Rabu, 27 Juli 2022 16:40 Wib
Kejagung sita uang Rp20 miliar milik tersangka Asabri
Rabu, 1 Juni 2022 13:31 Wib
Pengadilan Tinggi DKI potong vonis eks Dirut Asabri jadi 18 tahun
Rabu, 25 Mei 2022 20:57 Wib
Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara
Rabu, 25 Mei 2022 20:56 Wib
Kejagung tahan Rennier Abdul terkait korupsi PT. Asabri
Sabtu, 12 Maret 2022 15:23 Wib
Adam Damiri banding dalam kasus korupsi ASABRI
Minggu, 13 Februari 2022 20:59 Wib
Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun
Rabu, 19 Januari 2022 11:22 Wib
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
Rabu, 19 Januari 2022 11:21 Wib