Sri Mulyani: Indonesia masuk 10 besar negara lakukan vaksinasi terbanyak

id PEN,Vaksinasi,UU Cipta kerja

Sri Mulyani: Indonesia masuk 10 besar negara lakukan vaksinasi terbanyak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Jumat (9/4/2021). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia telah melakukan vaksinasi COVID-19 sekitar 12 sampai 13 juta dosis sehingga berhasil masuk dalam 10 besar negara yang melakukan vaksinasi COVID-19 terbanyak di dunia.

“Sampai hari ini kita sudah lebih dari 12 juta bahkan mungkin 13 juta (dosis vaksin) dan Indonesia termasuk the top ten countries yang sudah vaksin sangat banyak,” katanya dalam acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani menuturkan program vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu game changer pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional karena mampu memberikan rasa percaya kepada masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas.

Meski demikian, ia mengatakan program vaksinasi tidak luput dari dinamika yang tidak bisa diprediksi seperti keterlambatan kedatangan vaksin AstraZeneca.

“Tadinya kita sudah ada empat vaksin brand tapi satu kemudian AstraZeneca mengalami sedikit keterlambatan. Itu terus mengalami dinamika yang tidak pernah bisa diprediksi secara persis,” katanya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani menyebutkan pemerintah akan mendorong upaya lain untuk melengkapi akselerasi di tengah dinamika mengenai vaksin COVID-19 tersebut.

Ia menjelaskan pemerintah akan terus melakukan reformasi struktural untuk mendukung dunia usaha dari dampak pandemi sehingga pemulihan baik dari sisi permintaan maupun pasokan mampu terakselerasi.

Beberapa reformasi struktural yang dilakukan pemerintah adalah adanya UU Nomor 2 Tahun 2020 yang membuat APBN bersifat fleksibel sehingga pemerintah dapat menganggarkan belanja hingga Rp2.750 triliun untuk tahun ini yang Rp699,43 triliun di antaranya difokuskan bagi program PEN.

Program PEN itu fokus pada lima bidang meliputi perlindungan sosial Rp157,41 triliun, kesehatan Rp176,3 triliun, insentif usaha Rp58,46 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp184,83 triliun serta program prioritas sebesar Rp122,44 triliun.

Tak hanya itu, reformasi struktural turut dilakukan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini kementerian/lembaga diwajibkan menerapkannya melalui suatu aksi yakni salah satunya dengan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

“Kita harus menjaga agar bisnis tetap bertahan sehingga kita melakukan reformasi di bidang struktural. Ini yang difokuskan pemerintah sehingga kita bersama-sama dari sisi demand, supply, permintaan dan penawaran,” jelasnya.