Kejari Palembang buru terdakwa kasus narkotika kabur

id Kejari palembang, tahanan kabur palembang, kasdum palembang, pn palembang, doni dprd palembang, tahanan narkoba,Ign Agung Ary kesuma

Kejari Palembang buru terdakwa kasus narkotika kabur

Kasi tindak pidana umum Kejari Palembang IGN Agung Ary Kesuma, Kamis (18/2) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Dari rekaman CCTV, petugas keluar ruangan pukul 21.35 WIB kemudian terdakwa keluar pukul 21.43 WIB, petugas kembali ke ruangan pukul 21.55 WIB
Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus memburu terdakwa kasus narkotika Joko Zulkarnain yang kabur saat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada 16 Januari 2021. 

Kasi tindak pidana umum Kejari Palembang IGN Agung Ary Kesuma, Jumat, mengatakan telah mendapatkan informasi keberadaan terdakwa yang sebelumnya ditangkap BNN saat mengantarkan sabu-sabu ke mantan anggota DPRD Palembang Doni pada September 2020.

"Terdakwa sudah masuk DPO dan dicekal, kami imbau terdakwa segera menyerahkan diri," ujarnya. 

Menurut dia, terdakwa seharusnya sudah memasuki jadwal penuntutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang bersama lima terdakwa lainnya, termasuk istrinya sendiri dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi. 

Sebelumnya terdakwa menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, namun pada 15 Januari 2021 malam terdakwa mengeluh sakit pada bagian dada sehingga dibawa ke RS Bhayangkara Palembang. 

Saat berada di rumah sakit, terdakwa dijaga ketat petugas dan dalam kondisi terborgol, namun saat petugas keluar dari ruangan untuk membeli makanan terdakwa melarikan diri. 

"Dari rekaman CCTV, petugas keluar ruangan pukul 21.35 WIB kemudian terdakwa keluar pukul 21.43 WIB, petugas kembali ke ruangan pukul 21.55 WIB," kata dia.

Ia menyebut terdakwa juga sempat menerima uang Rp10 juta dari pembantunya yang membesuk atas perintah terdakwa, pembantu tersebut kini ditahan kepolisian atas dugaan membantu pelarian. 

Sementara Humas PN Palembang Abu Hanifah mengatakan kaburnya terdakwa Joko akan memperberat vonis yang diterimanya karena termasuk upaya melawan hukum, sehingga diimbau menyerahkan diri. 

"Tapi untuk sementara agenda persidangan khusus terdakwa dihentikan sampai terdakwa ditangkap kembali, sedangkan sidang terdakwa lainnya tetap jalan," katanya.