Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri menahan dan memberikan sanksi pidana kepada Anggota Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumbar, Brigadir KR, yang menjadi tersangka pelaku penembakan terhadap Deki Susanto hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Terutama yang melakukan penangkapan kemudian penembakan, kami berikan sanksi karena telah menghilangkan nyawa orang. Sanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk tersangka Brigadir KR sebagai pelaku penembakan," kata Irjen Argo di Jakarta, Selasa.
Brigadir KR telah ditahan di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak 31 Januari 2021 dan dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.
Sementara lima anggota Polri lainnya dikenakan sanksi kode etik. "Yang ikut dalam tim, ada lima orang, kami kenakan (sanksi) kode etik," katanya.
Argo menegaskan Polri berupaya transparan dalam pengusutan kasus tersebut.
Deki Susanto merupakan buronan kasus judi dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.
Pada Rabu, 27 Januari 2021, saat Deki hendak ditangkap, polisi menembak Deki karena melakukan perlawanan. Deki pun akhirnya tewas.
Buntut peristiwa itu, pada Rabu sore, puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat.
Berita Terkait
Sriwijaya FC diintai PSDS lewat video
Senin, 18 September 2023 15:53 Wib
Chelsie dan Ummi sumbang emas terakhir dari cabang catur SEA Games
Sabtu, 21 Mei 2022 15:38 Wib
Menag umumkan kuota jamaah haji Indonesia 100.051 orang
Rabu, 20 April 2022 3:34 Wib
Empat pemain siap berlaga di semifinal Master Speed Chess MPL
Rabu, 1 Desember 2021 12:50 Wib
Tersangka proyek jalan di Bengkalis diduga rugikan negara Rp126 miliar
Selasa, 19 Oktober 2021 20:11 Wib
Sade Susanto ceritakan kerapuhan lewat "Solitude"
Minggu, 22 Agustus 2021 14:58 Wib
KPK terima aset kompensasi uang pengganti terpidana Budi Susanto
Rabu, 18 Agustus 2021 13:24 Wib
JAPFA dukung keputusan mundur Irene dan Medina di Piala Dunia Catur
Sabtu, 17 Juli 2021 8:11 Wib