Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memproyeksikan angkutan batubara juga memanfaatkan Terminal Karya Jaya Palembang karena fasilitas tersebut direncanakan menjadi kawasan multimoda transportasi.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Minggu, mengatakan keinginan pemprov tersebut telah disampaikan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Pemprov berkeinginan mengintegrasikan angkutan batubara dari dermaga/pelabuhan dan stasiun kereta api ke terminal kendaraan Karya Jaya,” kata dia.
Ia mengatakan pemprov telah membuat perencanaan terkait hal tersebut sehingga semua moda transportasi (angkutan sungai, angkutan darat, kereta api) dapat terintegrasi di Terminal Karya Jaya yang berada di Kecamatan Kertapati itu.
Dengan upaya ini, Herman Deru berkeyakinan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas (kemacetan) akibat banyaknya kendaraan angkutan barang (truk) masuk ke dalam kota.
Hanya saja, dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk membuat jalur lalu lintasnya, karena mengaitkan tiga moda transportasi sekaligus.
Seperti diketahui, ia melanjutkan, Kota Palembang selama puluhan tahun terbiasa dengan model jalur transportasi konvensional yakni setiap moda berdiri sendiri-sendiri walau berada dalam satu kawasan (bantaran sungai).
“Seperti saat ini saja Stasiun Kertapati masih belum memisahkan antara stasiun penumpang dengan stasiun barang khususnya batubara. Kami sudah sampaikan ke KAI, untuk mencarikan solusinya,” kata dia.
Pada Sabtu (19/9), Herman Deru meninjau Terminal Karya Jaya Kertapati Palembang yang akan dijadikan kawasan multimoda bersama Direktur Prasarana Dirjen Perhubungan Darat M Rizal Wasal.
Pada peninjauan itu, ia dan rombongan mengamati aktifitas pengangkutan batu bara baik yang menggunakan jalur khusus kereta api maupun jalur sungai, mulai dari Stasiun Simpang, Pelabuhan Keramasan, Kantor RMK hingga PT MAS dan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Gubernur dan rombongan melihat aktifitas angkutan batubara via tayangan video dari PT RMK yakni angkutan batubara menggunakan jalur kereta api. Bahkan PT MAS memiliki dermaga sendiri di bantaran sungai untuk lokasi bongkar muat batubara.
"Begitu mandirinya para pelaku usaha ini, mereka membuat dermaga dan pelabuhan sendiri untuk angkutan batubara. Artinya keputusan pemerintah yang mewajibkan melewati jalur khusus sudah dijalankan,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2042 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum sejak 8 November 2018, lalu mengantinya dengan Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Pergub yang terkait sebelumnya.
Dampak dari Pergub ini membuat perusahaan batubara menggunakan jalur sungai dan jalur kereta api.
Berita Terkait
Chief Sustainability Officer APP Group Elim Sritaba raih Leading Women Award 2024
Jumat, 26 April 2024 11:26 Wib
Tim SAR cari tiga warga yang tertimbun longsor Banjarwangi
Jumat, 26 April 2024 11:08 Wib
Harga emas Antam stabil di angka Rp1,319 juta per gram
Jumat, 26 April 2024 11:06 Wib
Inikah bukti level kualitas timnas sepak bola kita meningkat tajam?
Jumat, 26 April 2024 10:54 Wib
Jadwal Jumat: laga penentuan Prawira ke BCL Asia 2024
Jumat, 26 April 2024 10:53 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
BTN pertimbangkan penyesuaian bunga KPR pasca BI-Rate naik
Jumat, 26 April 2024 10:34 Wib
Menang telak 4-0 lawan Brighton, City tempel ketat Arsenal
Jumat, 26 April 2024 10:33 Wib