Polda Sumsel turunkan polwan disiplinkan masker di pasar

id pemprov sumsel,sumsel,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, p

Polda Sumsel turunkan polwan  disiplinkan masker di pasar

Anggota Polwan saat meminta pengendara menggunakan masker secara benar. (ANTARA/Firman)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menurunkan polisi wanita (polwan) untuk menegakkan disiplin penggunaan masker di pasar tradisional guna mencegah penyebaran COVID-19 di tengah kondisi penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif aman dari terpapar virus tersebut.

Kegiatan penegakan disiplin penggunaan masker dan protokol kesehatan antisipasi COVID-19 di pasar tradisional di Kota Palembang dan beberapa daerah lainnya, dilakukan serangkaian bakti sosial hari jadi Korps Polisi Wanita ke-72, kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Palembang, Selasa.

Dalam kegiatan tersebut, polwan memberikan penjelasan kepada pedagang pasar dan masyarakat yang belanja kebutuhan hidup sehari-hari untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan antisipasi penularan COVID-19 seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik.

Protokol kesehatan itu perlu diterapkan dalam berbagai aktivitas di luar rumah termasuk pergi ke pasar, jika masyarakat tidak disiplin penyebaran virus corona sulit dihentikan dan bisa menimbulkan korban jiwa yang lebih besar.

Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan antisipasi penyebaran virus COVID-19, selain menggalakkan sosialisasi pihaknya juga berupaya membantu pemerintah daerah menegakkan peraturan bagi masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran wajib penggunaan masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan, katanya.

Peraturan gubernur yang mengatur penerapan protokol kesehatan segera diberlakukan, dengan kegiatan sosialisasi dan penegakan disiplin penggunaan masker yang dilakukan pihaknya bersama jajaran di 17 kabupaten/kota diharapkan dapat mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar aturan itu.

Sanksi yang dikenakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Sumsel yang segera diberlakukan cukup berat seperti kerja sosial dan denda hingga Rp500.000, katanya.