Sampit (ANTARA) - Seorang bocah laki-laki berusia tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban asusila yaitu disodomi seorang pria dewasa yang merupakan tetangga mereka di perumahan perusahaan sesama karyawan perkebunan kelapa sawit.
"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, kemarin.
Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan memberi keterangan pers terkait dugaan asusila sodomi tersebut.
Tersangka AK (20) yang sudah ditahan di Markas Polres setempat, juga dihadirkan, beserta barang bukti perkara tersebut. Ini merupakan kasus sodomi terhadap anak di bawah umur pertama yang ditangani Polres Kotawaringin Timur.
Kasus ini berawal ketika tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan setempat dengan dalih ingin melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8) pukul 15.00 WIB.
Korban yang tidak paham dengan maksud tersembunyi, langsung ikut dengan tersangka. Tidak ada kecurigaan karena mereka bertetangga dan sudah saling kenal, apalagi tersangka bekerja di tempat yang sama dengan pekerjaan ayah korban.
Namun ternyata tersangka tidak mengantar korban melihat ekskavator, tetapi malah membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga korban disodomi oleh tersangka.
Usai melakukan aksi tercela itu, tersangka mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan asusila itu baru terbongkar setelah korban mengeluh sakit saat buang air besar. Tersangka pun langsung ditangkap polisi pada keesokan harinya.
Hasil visum, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Polisi meringkus oknum guru cabuli belasan siswa
Kamis, 29 Februari 2024 18:22 Wib
Pelaku sodomi di Cianjur terancam 15 tahun penjara
Senin, 5 Juni 2023 17:19 Wib
DPRD minta tersangka sodomi 25 siswa SD dihukum berat
Minggu, 23 April 2023 17:36 Wib
Dinas PPPA Sumsel dampingi bocah laki-laki korban sodomi
Kamis, 9 Februari 2023 19:53 Wib
Polisi tetapkan oknum dosen IAKN Tarutung sodomi mahasiswa jadi tersangka
Minggu, 5 Juni 2022 2:06 Wib
Korban kasus sodomi di Padang bertambah menjadi lima orang
Jumat, 26 November 2021 3:23 Wib
Polisi tangkap mantan Wali Jorong di Agam Sumbar terkait kasus sodomi anak
Jumat, 5 November 2021 18:39 Wib
Oknum pembina Ponpes Solok jadi tersangka kasus sodomi anak di bawah umur
Jumat, 11 Juni 2021 8:54 Wib