Palembang (ANTARA) - Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menangkap tiga tersangka bandar narkoba atas laporan warga setempat yang resah karena terjadi transkasi barang terlarang itu di kawasan permukimannya.
"Dari tangan ketiga tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba beberapa hari ini disita barang bukti 49,63 gram sabu-sabu, 490 butir pil ekstasi," kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi di Palembang, Selasa (28/7).
Ketiga tersangka itu yakni An (20) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Badai, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, So (36) warga Lorong Karya Bakti, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, dan Sb (37) warga Jalan Silaberanti, Gang Satria II, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Ia menyebut dengan ditangkapnya para tersangka dan digagalkannya peredaran dua jenis narkoba itu berhasil diselamatkan ribuan generasi muda penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang itu.
Polretabes Palembang bersama jajaran yang tersebar di 18 kecamatan di Ibu Kota Provinsi Sumsel itu terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia.
Berita Terkait
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Karena malu, DS dan DR buang bayi 5 bulan
Senin, 29 April 2024 15:09 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
KKP tangkap kapal Malaysia terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 11:20 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib