Jakarta (ANTARA) - Manajemen Kartu Prakerja mengingatkan adanya sanksi pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian jika penerima program sengaja memalsu identitas.
"Manajemen Kartu Prakerja bisa meminta kejaksaan untuk melakukan tuntutan hukum," kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi di kantornya Jakarta, Senin.
Aturan baru terkait sanksi itu diatur Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Tak hanya itu, dalam aturan baru ini bagi penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, maka mereka wajib mengembalikan insentif dan atau biaya pelatihan kepada negara.
Dalam waktu 60 hari tidak juga dikembalikan, maka manajemen bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.
Pada Pasal 3 Perpres 76 ini, kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Mereka harus WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Sedangkan kartu prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
"Hal yang baru di dalam perpres maka dia berlakunya ke depan, perspektif. Misalnya Pasal 3, tidak ada ketentuan hal itu sebelumnya kemudian muncul di Perpres 76 maka yang sebelumnya tidak kena aturan ini," katanya.
Namun, ia menegaskan jika penerima kartu prakerja sengaja memalsukan identitas, tanpa perlu ditegaskan dalam perpres baru ini, maka penerima itu bisa dijatuhi sanksi pidana karena sudah diatur dalam aturan hukum yang umum.
"Pemalsuan identitas tidak diatur pun di dalam perpres ini tetap berlaku bahwa itu adalah pidana yang sudah berlaku diatur di dalam peraturan undang-undang, kami hanya menegaskan saja," katanya.
Berita Terkait
Pemerintah alokasikan Rp612 triliun untuk pendidikan di 2023
Rabu, 5 Juli 2023 11:23 Wib
Menko buka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48
Jumat, 17 Februari 2023 15:40 Wib
Airlangga: Kartu Prakerja bagian dari SDGs
Jumat, 17 Juni 2022 18:18 Wib
Jokowi geleng kepala ada alumni Kartu Prakerja minta motor
Jumat, 17 Juni 2022 17:29 Wib
Menko Perekonomian: 30 persen penerima Kartu Prakerja sudah tidak menganggur
Jumat, 17 Juni 2022 16:30 Wib
Manajemen: Program Kartu Prakerja terbuka untuk semua orang
Kamis, 16 Juni 2022 14:16 Wib
Menko Ekonomi dorong Kartu Prakerja ciptakan pasar pendidikan digital
Rabu, 9 Februari 2022 17:59 Wib
Kartu Prakerja 2021 resmi ditutup
Jumat, 24 Desember 2021 11:26 Wib