Pasang foto Nyonya Meneer, Ahli waris gugat PT Bumi Empon Mustiko Rp543 miliar

id Pn semarang, humas pn semarang, nyonja meneer, charles saerang,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari in

Pasang foto Nyonya Meneer, Ahli waris gugat PT Bumi Empon Mustiko Rp543 miliar

PT Nyonya Meneer, Produsen jamu yang berdiri sejak 1919 tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (3/8/2017) karena memiliki tunggakan utang puluhan miliar kepada sekitar 35 kreditur. (ANTARA/Aji Styawan/17)

Semarang (ANTARA) - PT Bumi Empon Mustiko, pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer digugat oleh Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu legendaris tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa, membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.

"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," katanya.

Baca juga: Jamu anticorona laris manis

Di tengah pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.

Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.

Gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.

Baca juga: Penderita lambung sebaiknya waktu terbaik minum jamu setelah sahur atau buka puasa

PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.

PT Bumi sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya.

Dalam gugatannya, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp543 miliar.