Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr HM Asrorun Niam Sholeh MA mengatakan pro dan kontra di tengah masyarakat terkait suatu fatwa yang dikeluarkan dipicu oleh kesalahpahaman serta parsialitas dalam memahami fatwa itu sendiri.
"Fatwa ini ada sembilan diktum yang merupakan satu kesatuan," kata dia Gedung BNPB Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona harus dipahami masyarakat secara menyeluruh atau keseluruhan poinnya.
Setelah fatwa nomor 14 tahun 2020 diterbitkan pada Senin (16/3), kemudian Selasa (17/3) MUI melakukan evaluasi dan rapat secara dalam jaringan (daring) yang diikuti oleh 37 peserta dan pimpinan menilai di tengah masyarakat ada kesalahpahaman.
"Yang perlu dipahami, ada kondisionalitas terkait personal dan kondisionalitas terkait kawasan," katanya.
Ia mengatakan kondisionalitas terkait personal dan kondisionalitas terkait kawasan perlu dipahami. Seseorang yang sudah positif terkena virus corona maka tidak boleh berada di komunitas publik termasuk untuk kepentingan ibadah.
Hal tersebut termasuk saat orang yang sudah terpapar virus ingin melakukan kegiatan ibadah di masjid atau tempat ibadah lainnya yang bersifat publik. Namun, Bukan berarti meniadakan ibadah, katanya.
"Tetapi semata untuk kepentingan memberikan perlindungan agar tidak menularkan pada yang lain," ujar dia.
Sementara, apabila ada orang yang dalam posisi sehat dan berada di kawasan yang tingkat potensi penyebaran virus rendah, maka kewajiban pelaksanaan ibadah seperti shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasanya.
Meskipun demikian, orang tersebut tetap memerhatikan protokol kesehatan, sosial dan protokol kehidupan bermasyarakat yang telah ditetapkan, tambahnya.
Untuk itu bagi orang yang sehat dan berada di kawasan penyebaran rendah tetap melaksanakan kegiatan ibadah dengan memerhatikan aspek kesehatan menjaga diri dan lingkungan agar potensi pemaparan tidak tinggi.
Berita Terkait
Waketum MUI soroti dampak negatif judi online untuk Indonesia
Senin, 29 April 2024 9:44 Wib
MUI sebut secara astronomis bulan sudah nampak memungkinkan Rabu 1 Syawal
Selasa, 9 April 2024 18:47 Wib
Waketum MUI: Rusaknya akhlak sebabkan korupsi ada di Indonesia
Selasa, 2 April 2024 11:32 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
MUI pastikan Tarhib Ramadhan di Istiqlal tak memiliki unsur politik
Kamis, 29 Februari 2024 10:47 Wib
Ketua MUI: Saatnya merajut kembali kebersamaan untuk bangun Indonesia
Rabu, 14 Februari 2024 19:42 Wib
Musi Banyuasin libatkan MUI ciptakan kondusivitas Pemilu 2024
Minggu, 3 Desember 2023 18:46 Wib
Wapres minta lembaga terkait beri penjelasansoal produk di Fatwa MUI
Jumat, 24 November 2023 11:56 Wib