Pemkot Palembang gandeng pengadilan hukum pembuang sampah sembarangan

id wali kota, tindak tegas pembuang sampah sembarangan , tertibkan pembung sampah , gandeng pengadilan hukum pembuang samp

Pemkot Palembang gandeng  pengadilan hukum pembuang sampah sembarangan

Petugas Pelaksana Kebersihan Badan Air Suku Dinas Lingkunhan Hidup Jakarta Timur menjatuhkan sanksi denda kepada warga Rawamangun, Pulogadung, yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan, Jumat (1/11/2019). (ANTARA/HO-Sudin LH Jaktim)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menggandeng Pengadilan Negeri kota setempat untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan memberikan hukuman bagi siapapun yang tertangkap tangan oleh petugas membuang sampah sembarangan.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Senin, mengatakan sudah saatnya dilakukan penegakan perda dan memberikan hukuman kepada pembuang sampah sembarangan untuk menjadikan Bumi Sriwijaya ini sebagai kota yang bersih, indah dan layak huni.

Dia menjelaskan, pihaknya melalui Satpol PP telah menjalin kerja sama dan kesepakatan dengan pihak Pengadilan Negeri Palembang terkait optimalisasi penegakan Perda bagi pembuang sampah sembarangan.



Pembuang sampah sembarangan nantinya akan diamankan petugas Satpol PP dan dilakukan sidang di tempat bagi yang tertangkap tangan.

Tindakan hukum tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi warga Palembang dan pendatang dari berbagai daerah yang memiliki kebiasaan buruk membuang sampah tidak pada tempatnya.

Selain memberikan efek jera, diharapkan penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga kota ini menjaga kebersihan lingkungan dan tertib membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

Upaya tersebut diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak dan warga Palembang sehingga penertiban pembuang sampah sembarang dapat berjalan secara maksimal, ujar wali kota.