Imigrasi Palembang terbitkan 4.500 paspor setiap bulan

id imigrasi palembang,imigrasi palembang terbitkan paspor,paspor sumsel,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Imigrasi Palembang  terbitkan 4.500 paspor setiap bulan

Petugas Kantor Imigrasi Palembang memeriksa berkas permohonan pembuatan paspor. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, setiap bulannya rata-rata melayani sekitar 4.500 permohonan pembuatan paspor masyarakat di enam wilayah kerja dalam Provinsi Sumatera Selatan.

"Berdasarkan data penerbitan paspor baru dan penggantian buku yang telah habis masa berlakunya sepanjang 2019 telah diterbitkan 54.000 paspor," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Triman di Palembang, Jumat.

Jumlah paspor yang diterbitkan untuk masyarakat di enam wilayah kerja meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir sepanjang tahun lalu meningkat sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya.

Permohonan paspor pada tahun 2020 ini diperkirakan juga akan mengalami peningkatan, untuk mengantisipasi lonjakan permohonan pembuatan papsor pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan.

"Kami terus berupaya memperbaiki pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat di enam kabupaten dan kota di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu," ujarnya.

Untuk memperbaiki pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian itu, pihaknya memaksimalkan sistem pendaftaran daring (online) yang telah berjalan dengan baik dalam beberapa tahun terakhir.

Pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian bagi pemohon yang lengkap persyaratannya, bisa dituntaskan dalam satu hari meliputi seluruh rangkaian proses administrasi hingga foto untuk buku paspor.

Untuk proses pemberkasan hingga foto buku paspor sudah sejak beberapa tahun terakhir bisa diselesaikan dalam satu hari, dengan pelayanan selama ini masyarakat cukup satu kali datang mengurus berkas administrasi dan antrean foto.

Bagi pemohon yang berkas administrasi dan fotonya untuk buku paspor tidak ada masalah, katanya, diberikan resi guna menyetor biaya pembuatan dokumen keimigrasian itu Rp355.000 melalui bank yang ditunjuk atau anjungan tunai mandiri.

"Setelah pengurusan berkas dan pembayaran tersebut dilakukan, paspor segera diproses pencetakannya dan pemohon bisa mengambilnya di loket pada hari ketiga sesuai dengan jam kerja," ujar Triman.