Palembang (ANTARA) - Wakil Kepala Polda Sumatera Selatan, Brigadir Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengatakan sepanjang 2019 ini telah memecat lima anggotanya dengan tidak hormat karena mangkir selama bertugas (disersi) dan melakukan pelangaran berat lain.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran begitu pula sebaliknya memberikan penghargaan kepada yang berprestasi," kata Setiawan ketika memberikan keterangan pers kinerja jajaran Polda Sumatera Selatan sepanjang 2019 ini di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan, pada 30 september 2019 ada empat anggota Polres Banyuasin, dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena mangkir selama bertugas. Polisi yang meninggalkan tugas dengan tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut langsung dipecat. Mereka adalah Brigadir Polisi Dua Adji Wibowo, Brigadir Polisi Erwin Sapria, Brigadir Polisi Satu Pazlan, dan Brigadir Polisi Epiadin.
Mereka telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a), PP Nomor 1/2003 dan atau pasal 7 ayat 1 huruf (g) Perkap Nomor 4/2011.
Sementara bagi anggota yang berprestasi, diberikan penghargaan untuk memotivasi mereka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum lebih baik lagi.
Lima personel Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan pada Oktober 2019 diberikan penghargaan dari Bareskrim Kepolisian Indonesia atas prestasi mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana pencucian uang bandar narkoba dengan total aset yang disita Rp14,7 miliar pada pertengahan 2019.
Anggota yang menerika penghargaan itu adalah Komisaris Besar Polisi Farman (Dirnarkoba Polda Sumsel), AKBP Amazona Pelamona (Wadirnarkoba), AKBP HM Syeh Kopek (Kasubdit 2 Ditresnarkoba), Brigadir Polisi Satu Kemas Mohammad Isnaini (Penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba), Brigadir Polisi Dio Firmansyah (Penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel).
Penyerahan piagam penghargaan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang ditandatangani oleh Komjen Polisi Idham Azis itu sesuai dengan Surat Keputusan Bareskrm No.55/IX/2019 tertanggal 26 September 2019.
Berita Terkait
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
Jumat, 26 April 2024 15:30 Wib
Mobil Rubicon Mario tak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 15:21 Wib
KKP tangkap kapal Malaysia terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 11:20 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib