Polisi imbau pelaku persekusi anggota Banser serahkan diri

id jakarta ,banser,anshor,Persekusi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Polisi imbau pelaku persekusi anggota Banser serahkan diri

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama memberikan keterangan kepada media pascapelaporan kasus persekusi terhadap anggota Banser NU di Polres Metro Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Pepolisian mengimbau pelaku persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang videonya viral di media sosial untuk menyerahkan diri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan hanya tinggal menunggu waktu untuk pelakunya.

"Imbauan untuk segera menyerahkan diri, diproses dalam penyelidikan kita sehingga masalah cepat selesai dan tidak menjadi besar sehingga tidak menjadi konflik antara ormas-ormas yang ada di Jakarta Selatan," ujar Bastoni di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.

Bastoni kemudian menyebutkan inisial pelaku H dan menyebut pelaku tinggal di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian.

"Inisialnya H, domisilinya Pondok Pinang, Jakarta Selatan," katanya.

Dua anggota Banser NU atas nama ES dan WS mengalami persekusi oleh orang yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

Kejadian itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok. Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang.

Kemudian di TKP  anggota Banser tersebut dihadang pelaku dan diintimidasi dengan kata-kata yang agak keras.

Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan memvideokan aksinya. Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial.

Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.

Adapun pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasat 310, 311 serta  335 tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE.