Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI) berharap Menteri Ketenagakerjaan membuat suatu peraturan yang secara khusus menangani masalah pekerja rumahan.
Perwakilan JPRI Jakarta Muhayati saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan para pekerja rumahan berharap Menteri Ketenagakerjaan yang baru dapat mengeluarkan permenaker untuk pekerja rumahan.
"Beberapa organisasi masyarakat yang peduli tentang pekerja rumahan telah memberikan naskah akademik untuk permenaker pekerja rumahan pada 10 Desember 2018 lalu, semoga sekarang aturan itu bisa disahkan," kata dia.
Naskah akademik itu berisi tentang pengakuan pekerja rumahan, membahas upah kerja, jam kerja, dan juga masalah keselamatan kerja.
Pekerja rumahan adalah orang yang mengerjakan produk secara borongan dari industri atau pabrik. Mereka biasanya dibayar berdasarkan jumlah satuan barang yang mereka dihasilkan.
Pekerja rumahan berbeda dengan pekerja rumah tangga atau UMKM. Mereka bekerja untuk pemberi kerja atau perantara dengan menggunakan sarana produksi milik pribadi.
Sebelum pekerjaan mereka diakui oleh undang-undang atau peraturan lainnya, mereka menjadi rentan terhadap eskploitasi oleh industri.
Mengenai keinginan pemerintah untuk Kartu Pra-Kerja, Muhayati berharap para pekerja rumahan juga menjadi sasaran prioritas untuk mendapatkan pelatihan kerja itu.
Berita Terkait
Polisi bongkar pabrik rumahan narkoba "Happy Water"
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Pertamina kembangkan talenta "chef rumahan" lewat BGCC 2023
Senin, 25 September 2023 9:35 Wib
Polres OKU Timur temukan semen putih dari lokasi pembuatan pil ekstasi
Jumat, 17 Maret 2023 20:13 Wib
Polisi gerebek pabrik rumahan sabu di Ciwidey Bandung
Kamis, 19 Januari 2023 16:27 Wib
Saloona, gulai rumahan yang kini bermunculan di menu restoran Qatar
Selasa, 13 Desember 2022 14:38 Wib
Tujuh hal tidak boleh dilakukan saat memasak
Selasa, 26 Juli 2022 15:55 Wib
Merawat kucing, mulai dari bulu panjang hingga kucing rumahan
Jumat, 10 Juni 2022 15:47 Wib
Cha Hak Yeon ternyata anak rumahan
Selasa, 14 Desember 2021 11:23 Wib