Warga Desa Pulai Gading dan PT BPP sepakat selesaikan konflik lahan

id hutan,mou,musi banyuasin,konflik,konflik lahan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Warga Desa Pulai Gading dan PT BPP sepakat selesaikan  konflik lahan

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara perwakilan warga Desa Pulai Gading dan PT BPP di Sekayu, Jumat (20/9/2019), dengan disaksikan Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi. (ANTARA/HO/19)

Palembang (ANTARA) - Warga Desa Pulai Gading, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan PT Bumi Persada Permai (BPP) sepakat menyelesaikan konflik lahan setelah dilakukan proses negosiasi sejak beberapa tahun terakhir.

Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Sekayu, Jumat, dengan disaksikan Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi.

“Pemkab sangat mengapresiasi terjadinya kesepakatan ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu proses penyelesaian konflik,” kata dia.

Pemkab berharap kesepakatan ini segera dilaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi proses penyelesaian konflik di tempat lainnya, kata dia.

Konflik pengelolaan lahan antara masyarakat Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir dan perusahaan Hutan Tanaman Industri PT BPP bermula ketika perusahaan mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman pada areal hutan produksi Lalan Mendis di 2004.

Rupanya, pada lokasi yang diberikan izin tersebut terdapat masyarakat yang sudah bermukim dan memanfaatkan lahan.

Menurut Direktur Hutan Kita Institute (HaKI) dan juga Wakil Ketua Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Sumsel Aidil Fitri mengatakan terdapat proses yang dilakukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik tersebut, baik yang difasilitasi langsung oleh pemerintah atau dari pihak lain.

Namun sampai dengan awal 2016, proses tersebut belum tertata dan terfasilitasi dengan baik.

Kemudian pada 21 April 2016, kedua belah pihak atas fasilitasi HaKI/FPP – Kelola Sendang, bersepakat untuk menyelesaikan konflik kemudian dideklarasikan bersama dengan disaksikan para pihak yakni pemerintah, Ombudsman perwakilan Sumsel dan NGO.

Kesepakatan bersama penyelesaian konflik mencakup pengelolaan agroforestry berupa kebun dan pemukiman seluas 1.070 hektare, agrosilvofishery seluas 98 hektare dan kemitraan tanaman pokok seluas 45 hektare, sehingga total yang menjadi objek kesepakatan adalah 1.213 hektare.

Direktur PT BPP Mardohar PA mengatakan kesepakatan hari ini segera dilanjutkan dengan pengusulan Naskah Kesepakatan Kerja sama ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, untuk selanjutnya disahkan oleh Menteri melalui penerbitan Surat Keputusan Pengukuhan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

"Saya yakin ini proses yang tidak akan lama karena antara kami dan masyarakat sudah menyepakati isi dari NKK tersebut sehingga akan mempermudah bagi KLHK untuk memberikan persetujuan," ujar dia.