Kasus penggelembungan suara caleg Gerindra dihentikan

id Pidana pemilu,Kasus penggelembungan suara caleg,penggelembungan suara caleg Gerindra,caleg Gerindra Kota Semarang

Kasus penggelembungan suara caleg Gerindra dihentikan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang juga calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Endang Tavip Handayani diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada sidang kasus pidana pemilu yang menjeratnya. (Heru Suyitno)

Semarang (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang, Jawa Tengah menghentikan penanganan kasus dugaan penggelembungan suara calon legislator di internal Partai Gerindra dalam Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini di Semarang, Jumat, membenarkan penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Menurut dia, penghentian itu didasarkan atas rekomendasi dari unsur kepolisian dan kejaksaan yang ada di sentra Gakkumdu.

Kasus penggelembungan suara antarcaleg internal Gerindra tersebut terjadi di daerah pemilihan Semarang VI.

Perkara itu sendiri dilaporkan oleh salah seorang caleg Gerindra yang merasa dirugikan Abdul Majit.

Kedua lembaga penegak hukum itu, kata dia, menilai unsur perbuatan yang dilakukan terduga pelaku penggelembungan berinisial DW.

DW merupakan Ketua PPS sekaligus operator panel rekapitulasi di kecamatan Semarang Selatan.

"Unsur kesengajaan yang dilakukan terlapor terbukti, namun unsur perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai justru tidak terpenuhi," katanya.

Hal itu terjadi akibat telah dilakukan perbaikan terhadap suara caleg yang diduga digelembungkan saat rekapitulasi.

Selain itu, kata dia, kasus tersebut dinilai juga tidak memenuhi delik materiil yang disangkakan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Ia menambahkan Bawaslu Kota Semarang sesungguhnya tidak sepakat dengan pendapat kejaksaan maupun kepolisian.

"Seharusnya masih bisa meminta pertimbangan ahli sebelum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini," katanya.