KPK bantarkan penahanan Romahurmuziy terkait suap

id KPK, BANTAR, PENAHANAN, TERSANGKA, SUAP, JABATAN, KEMENAG, ROMAHURMUZIY

KPK bantarkan penahanan Romahurmuziy terkait suap

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, salah satu tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy, tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama karena dalam keadaan sakit.

"Yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari 2 April 2019 karena sakit dan membutuhkan rawat inap di luar KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Menurut Febri, dari pemeriksaan dokter di KPK, penanganan terhadap Rommy perlu dilakukan di luar Rutan KPK.

Saat ini, Rommy ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta setelah diumumkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019 lalu.

"Selama pembantaran tersebut tidak dihitung dalam masa penahanan," ucap Febri.

Untuk diketahui, Rommy juga pernah mengeluh sakit sebelum diperiksa oleh lembaga antirasuah itu pada 21 Maret 2019.

KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Ketua Umum PPP itu pada 22 Maret 2019.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).