Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah akan menutup media sosial pada masa tenang menjelang Pemilu Presiden 2019 yaitu 14 hingga 16 April.
"Itu hoax, (bahwa) Kominfo tutup media sosial tiga hari," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Hal yang diatur oleh Kominfo pada masa tenang kampanye tersebut adalah platform jejaring sosial dilarang menayangkan iklan kampanye berbayar.
Kominfo mengadakan pertemuan yang diikuti perwakilan dari Bawaslu, Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live Me dan Kwai Go, sepakat untuk melarang iklan kampanye berbayar yang berasal dari pemasang iklan mana pun, berlaku untuk segala jenis iklan politik yang terpasang di platform jejaring sosial.
"Semua bentuk iklan kampanye," kata dia.
Kominfo meminta platform media sosial untuk segera menurunkan iklan kampanye berbayar jika ditemukan beredar pada masa tenang menjelang 17 April.
Jika melanggar, platform dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan sanksi keras berupa penutupan layanan jika terindikasi membiarkan iklan kampanye beredar secara masif selama masa tenang di media sosial.
Berita Terkait
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
Jumat, 26 April 2024 15:30 Wib
Mobil Rubicon Mario tak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 15:21 Wib
KKP tangkap kapal Malaysia terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 11:20 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib