BKPSDM: 17 PNS OKU ajukan izin cerai

id pns,cerai,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber,Pengadaan Pemberhentian Penilaian

BKPSDM: 17 PNS OKU ajukan izin cerai

Aparatur Sipil Negera (ASN). (Ist)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sepanjang 2018 mencatat 17 orang Pegawai Negeri Sipil di daerah setempat mengajukan surat izin cerai.

Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Penilaian, dan Informasi (P3I) Aparatur Sipil Negara, Yuniar Syafarina di Baturaja, Selasa mengatakan dari 17 orang PNS yang mengajukan izin, 12 di antaranya telah resmi bercerai dan sudah diterbitkan surat izin cerai dari bupati setempat.

"Hanya 12 orang PNS yang sudah dikeluarkan surat izin cerai pada tahun lalu, sedangkan sisanya lagi batal bercerai setelah melalui proses mediasi," jelasnya.

Mediasi antara pasangan suami isteri tersebut, kata dia, merupakan upaya perdamaian yang dilakukan sebanyak tiga kali sebelum ditertibkan surat izin cerai dari bupati setempat.

"Jika upaya mediasi gagal, maka usulan cerai yang diajukan tersebut akan diproses untuk diterbitkan surat izinnya," tegasnya.

Menurut dia, banyaknya jumlah kasus perceraian dikalangan pegawai ini, kata dia, didominasi oleh kaum perempuan yang menggugat suaminya untuk bercerai karena berbagai alasan seperti faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Faktor lainnya lagi seperti adanya kehadiran pihak ketiga dan perselisihan pendapat antara pasangan suami isteri hingga terjadi keretakan dalam rumah tangga," ujarnya.