BNNP Sumsel gagalkan peredaran tujuh kilogram sabu

id Sabu,Bnnp,Narkotika

BNNP Sumsel gagalkan peredaran tujuh kilogram sabu

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) Brigjen Pol John Turman Panjaitan dalam press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan berupa tujuh kilogram sabu di Kantor BNNP Sumsel Palembang, Rabu (21/11). (ANTARA News Sumsel/Fernando Tri Tanjung/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) menangkap tiga tersangka pelaku pengedaran Narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda di Sumatera Selatan, Sabtu (17/11).
 
“Sebanyak tiga tersangka berinisial MM (34) selaku Bandar, IV (35) dan GD (35) selaku kurir telah ditahan,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) John Turman Panjaitan di Kantor BNNP Sumsel Palembang, Rabu.
 
Ia mengatakan tersangka MM selaku bandar Narkotika merupakan jaringan sindikat Palembang, Tulung Selapan, dan Medan yang sejak awal tahun 2018 lalu telah masuk laporannya di BNNP Sumsel melalui masyarakat.
 
“Barang bukti berupa tujuh kilogram narkotika jenis sabu yang diduga buatan Cina namun dari pabrik yang berlokasi di Myanmar,” ujarnya.
 
Ia mengatakan tersangka MM berhasil ditangkap di pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin dan hendak melarikan diri ke Bangka Belitung.
 
“Lalu tersangka IV dan GD berhasil ditangkap di jalan lintas Kabupaten OKI Kecamatan Tulung Selapan di depan Mapolsek Tulung Selapan,” tambahnya.
 
Brigjen Pol John Turman Panjaitan mengatakan menurut keterangan tersangka IV, barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus besar yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina “Guanyinwang” dengan berat brutto kurang lebih tujuh ribu gram diperoleh dari tersangka AD (DPO) yang diberikan di depan SPBU Kenten.
 
“Tersangka IV diperintahkan oleh MM untuk mengambil paket yang berisikan sabu tersebut dengan cara menemui AD di depan SPBU Kenten dan baru pertama kali menerima barang tersebut dari AD,” ujarnya.
 
Ia mengatakan tersangka IV memperoleh upah sebesar Rp18 juta, namun baru menerima sebesar Rp5 juta yang ditransfer oleh MM, setelah itu atas perintah MM paket sabu tersebut diserahkan kepada HD (Dpo) di depot kayu di Kecamatan Tulung Selapan dimana paket sabu tersebut merupakan milik DB (DPO).
 
“Menurut keterangan tersangka IV barang  bukti sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Tulung Selapan dan wilayah perairan OKI dan sekitarnya,” ujar Brigjen Pol John Turman.
 
Selain barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, BNNP Sumsel juga mengamankan satu unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BG 1032 RT berikut STNK, tiga buah gawai, dan KTP tersangka IV dan GD.
 
Pada hari Jumat (16/11), anggota bidang pemberantasan BNNP Sumsel melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti informasi masyarakat di daerah Kecamatan Tulung Serapan Kabupaten OKI tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang meresahkan masyarakat.
 
Selanjutnya pada hari Sabtu (17/11) sekitar pukul 05.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka IV dan GD di jalan raya Kabupaten di depan Mapolsek Tulung Selapan dimana tersangka IV sedang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam menuju arah dalam Tulung Selapan.
 
Ketika tepat berada di depan Mapolsek Tulung Selapan, tim BNNP Sumsel beserta anggota Polsek Tulung Selapan langsung melakukan penghadangan dan tersangka sempat mundur untuk menghindari petugas.
 
Petugas berhasil menghentikan laju kendaraan tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang diletakkan di bawah dashboard depan sebelah kiri mobil.
 
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.