BNNP Sumsel musnahkan 4,9 Kg sabu-sabu dari pengedar narkoba antarprovinsi

id BNN Sumsel, musnahkan narkoba, musnahkan bb, barang bukti narkoba, sabu, ganja, pengedar antarprovinsi, pemberantasan na

BNNP Sumsel musnahkan 4,9 Kg sabu-sabu dari pengedar narkoba antarprovinsi

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Polisi Djoko Prihadi. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu 4,9 kilogram dan ganja 6,5 kilogram dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus pada Oktober 2022 yang disita dari tiga orang tersangka, yakni HAM, AN, dan AD itu dipimpin Kepala BNNP Sumsel Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi di Palembang, Selasa.

Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dicampur detergen menggunakan blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebelum dimusnahkan, dua jenis barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium untuk mengecek keasliannya oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang disaksikan pihak kejaksaan.

Kepala BNNP Sumsel mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan.

Pemusnahan barang bukti itu diamanatkan dalam pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (narkotika).

Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri.

Melihat masih tingginya kasus narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu, Djoko berharap partisipasi dari semua pihak dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggalnya dijadikan tempat penyimpanan, transaksi, dan penyalahgunaan narkoba, diharapkan menginformasikan kepada BNN kabupaten/kota dan provinsi.

"Kami mengajak semua pihak dan elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari pengaruh barang terlarang itu," ujarnya.