Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu 4,9 kilogram dan ganja 6,5 kilogram dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus pada Oktober 2022 yang disita dari tiga orang tersangka, yakni HAM, AN, dan AD itu dipimpin Kepala BNNP Sumsel Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi di Palembang, Selasa.
Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dicampur detergen menggunakan blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sebelum dimusnahkan, dua jenis barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium untuk mengecek keasliannya oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang disaksikan pihak kejaksaan.
Kepala BNNP Sumsel mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan.
Pemusnahan barang bukti itu diamanatkan dalam pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (narkotika).
Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri.
Melihat masih tingginya kasus narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu, Djoko berharap partisipasi dari semua pihak dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggalnya dijadikan tempat penyimpanan, transaksi, dan penyalahgunaan narkoba, diharapkan menginformasikan kepada BNN kabupaten/kota dan provinsi.
"Kami mengajak semua pihak dan elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari pengaruh barang terlarang itu," ujarnya.
Berita Terkait
BPBD sebut banjir di OKU sudah surut, fokus penanganan dampak pascabanjir
Sabtu, 11 Mei 2024 19:30 Wib
Pj Bupati Hani apresiasi perjuangan Kafilah Banyuasin pada MTQ XXX/2024
Sabtu, 11 Mei 2024 19:24 Wib
BNPB bisa bantu perbaiki infrastruktur OKU yang rusak akibat banjir
Sabtu, 11 Mei 2024 18:42 Wib
Erix Extrada ikut dampingi Jamaah Calon Haji Kloter I Embarkasi Palembang
Sabtu, 11 Mei 2024 18:27 Wib
Tim Gunung Api Indonesia sebutkan Gunung Dempo masih status waspada
Sabtu, 11 Mei 2024 16:30 Wib
Tujuh Lapas dan Rutan di Sumsel fasilitasi program sekolah kejar paket
Sabtu, 11 Mei 2024 14:25 Wib
Dua UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel tunjukkan keseriusan saat ikuti desk evaluasi menuju WBK
Sabtu, 11 Mei 2024 13:57 Wib
NPCI Sumsel kontrak Maleve Mainaky tangani atlet Pelatda Peparnas
Sabtu, 11 Mei 2024 10:41 Wib