33 Bacaleg dinyatakan gugur tidak memenuhi syarat

id caleg,Erwin Suharja,kpu oku,berita sumsel,berita palembang,bakal calon legislatif,kpu,parpol,partai politik

33 Bacaleg dinyatakan gugur tidak memenuhi syarat

Ilustrasi- Caleg (Ist)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 33 orang bakal calon legislatif di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dinyatakan oleh KPU setempat gugur dalam pencalonan anggota DPRD karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Dari jumlah total bakal calon legislatif (Bacaleg) yaitu sebanyak 477 orang yang didaftarkan oleh 16 Parpol, terdapat 33 orang bacaleg tidak memenuhi syarat dan bisa pastikan akan gugur," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya didampingi Komisioner Divisi Program dan Data, Erwin Suharja di Baturaja, Rabu.

Sementara sebanyak 444 orang bacaleg dinyatakan memenuhi syarat pencalonan untuk bersaing pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Penyebab tidak memenuhi syarat bermacam-macam. Yang pasti berkas pendaftaran tidak lengkap. Bahkan ada juga bacaleg yang tidak menyerahkan berkas perbaikan pendaftaran hingga waktu yang telah kami tetapkan," ucapnya.

Dia mengemukakan, pihaknya sudah menyelesaikan penelitian berkas perbaikan bacaleg OKU yang diajukan oleh 16 Partai Politik (Parpol).

Saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan sebelum mengumumkan daftar calon sementara (DCS) yang dijadwal akan diumumkan pada 12 Agustus 2018. "Pengumuman DCS bacaleg ini akan diumumkan selama tiga hari," ujarnya.

Selain itu kata dia, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap daftar calon sementara atau bacaleg yang diumumkan.

"Masa waktu tanggapan atau masukan masyarakat mulai diumumkan pada 12 Agustus sampai 10 hari ke depan setelah diumumkan," jelasnya.

Dalam memberikan tanggapan, masukan, masyarakat juga diharapkan memberikan identitas lengkap dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta melampirkan bukti-bukti, imbuhnya.

"Identitas pelapor akan dijaga dan kami rahasiakan. Laporan harus sesuai dengan prosedur serta dilengkapi bukti-bukti ataupun identitas pelapor," ujarnya.