Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek mengingatkan bahwa sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebut imunisasi diperbolehkan.
"Saya kira tidak ya MUI tidak menolak. Karena sudah ada fatwa MUI tentang imunisasi nomor 4 tahun 2016," kata Menkes dalam keterangan pers seperti dikutip daru laman resmi Kemenkes di Jakarta, Kamis.
Menurutnya bidang kesehatan saat ini tetap mengacu pada fatwa tersebut yang menyatakan bahwa apabila untuk mencegah dampak penyakit yang berbahaya maka imunisasi dibolehkan.
"Untuk mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan," kata Menkes.
Ia menerangkan pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI dan terus berproses agar vaksin atau imunisasi benar-benar menjadi jelas manfaatnya, kebaikannya, dan patut digunakan di masyarakat.
Ia berpendapat sesuatu yang belum memiliki sertifikat halal tidak lantas disebut haram. "Ini masih dalam proses," ujar Nila.
Sebelumnya MUI Kepulauan Riau sempat menolak imunisasi campak rubella (MR) karena dianggap belum memiliki sertifikasi halal.
Namun, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan akan segera bertemu dengan Menteri Kesehatan untuk membahas persoalan imunisasi vaksin MR.
Berita Terkait
Chef Renatta Moeloek punya menu ayam goreng baru
Rabu, 9 Februari 2022 9:20 Wib
Menu chef Renatta Moeloek dan chef Juna kian mudah dinikmati
Rabu, 22 September 2021 10:36 Wib
Pentingnya pakaian nyaman bagi Renatta Moeloek dan Dion Wiyoko
Minggu, 22 Agustus 2021 11:50 Wib
Satu pasien COVID-19 berusia 39 tahun di Lampung meninggal
Senin, 30 Maret 2020 16:42 Wib
Menkes Nila minta siagakan ambulans di berbagai titik karhutla
Kamis, 19 September 2019 8:45 Wib
Menkes sebut ubah perilaku sehat masyarakat perlu waktu
Rabu, 28 Agustus 2019 8:39 Wib
Menkes siap teliti potensi Bajakah untuk menyembuhkan kanker
Senin, 26 Agustus 2019 15:13 Wib
Menkes datangi KPK bicarakan e-katalog pengadaan obat-alat kesehatan
Rabu, 21 Agustus 2019 12:10 Wib