Palembang (ANTARA News Sumsel) - Ribuan badan usaha masih banyak yang belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan, bahkan ada beberapa perusahaan besar yang belum tercover BPJS Kesehatan.
"Yang masih dominan badan usaha mikro kecil dan menengah," ujar Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Palembang Candra Budiman di Palembang, Jumat.
Dia menerangkan, yang telah mengikutsertakan pegawainya dalam BPJS Kesehatan sekitar 3.000 badan usaha.
Saat ini, pihaknya masih mengedepan upaya persuasif. Bahkan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palembang dan dinas terkait seperti BPM PTSP maupun disnaker.
"Ini untuk menghimbau pemenuhan kewajiban registrasi badan usaha tersebut," katanya.
Untuk kedepan, bagi badan usaha yang tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan akan mendapatkan tindakan tegas sesuai PP 86 tahun 2013.
"Dari presiden juga sudah keluar instruksi, kejaksaan akan terlibat langsung," ungkapnya.
Sebagaimana inpres pada poin kedelapan, jaksa agung untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Sementara itu, Kabid Satker Pengupahan Jaminan Sosial dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri Disnaker Palembang Fahmi Hatta mengatakan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan kejari untuk mendorong semua perusahaan melakukan registrasi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini upaya kami masih bentuk persuasif," katanya.
Tak hanya itu, dia menghimbau kepada perusahaan yang sudah mengcover pegawainya kedua jaminan sosial tersebut untuk tertib membayar iuran.
Masih ada perusahaan yang melakukan tunggakan, namun dirinya tak bisa menyebutkan berapa jumlah perusahaan yang menunggak.
Ketika usaha persuasif sudah diterapkan dengan memberikan waktu sekitar dua bulan dari sosialisasi.
Namun ada perusahaan yang tidak mengikuti peraturan akan ada sangsi adminitrasi yang tertulis dalam pasal 5 No 86 Tahun 2013 berupa teguran tertulis, denda 1 persen dari upah yang diterima dan tidak mendapatkan izin pelayanan publik.
"Yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan seperti memperbarui KTP dan pembuatan akte kelahiran, itu beberapa contoh," jelasnya.
Sedangkan sanksi tegas dalam Pasal 19 UU 24 Tahun 2011berupa sanksi pidana kurangan delapan tahun dan denda Rp1 Miliar.
"Yang bertanggung jawab dalam hal ini pimpinan perusahaan," tukasnya.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Palembang evaluasi kepesertaan JKN kepala desa
Jumat, 17 Mei 2024 21:25 Wib
BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Senin, 13 Mei 2024 15:37 Wib
BPJS Kesehatan: RS jangan kurangi tempat tidur karena KRIS
Senin, 13 Mei 2024 15:16 Wib
BPJS Kesehatan Palembang terus tingkatkan kemampuan 21 agen Pesiar
Senin, 29 April 2024 23:00 Wib
Pasien Rumah Sakit Khusus Mata Sumsel kebanyakan peserta JKN
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Pj Wali Kota Prabumulih terima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Saat libur Idul Fitri 1445 Hijiriyah, BPJS Kesehatan tetap buka layanan JKN
Rabu, 20 Maret 2024 16:24 Wib