Ribuan badan usaha belum tercover BPJS Kesehatan

id Bpjs,Bpjs kesehatan,Badan usaha,Pegawai,Bpjs ketenagakerjaan

Ribuan badan usaha belum tercover BPJS Kesehatan

Suasana ketika pekerja pelayanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan melayani peserta. (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Ribuan badan usaha masih banyak yang belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan, bahkan ada beberapa perusahaan besar yang belum tercover BPJS Kesehatan. 

"Yang masih dominan badan usaha mikro kecil dan menengah," ujar Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Palembang Candra Budiman di Palembang, Jumat.

Dia menerangkan, yang telah mengikutsertakan pegawainya dalam BPJS Kesehatan sekitar 3.000 badan usaha. 

Saat ini, pihaknya masih mengedepan upaya persuasif. Bahkan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palembang dan dinas terkait seperti BPM PTSP maupun disnaker.

"Ini untuk menghimbau pemenuhan kewajiban registrasi badan usaha tersebut," katanya. 

Untuk kedepan, bagi badan usaha yang tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan akan mendapatkan tindakan tegas sesuai PP 86 tahun 2013.

"Dari presiden juga sudah keluar instruksi, kejaksaan akan terlibat langsung," ungkapnya.

Sebagaimana inpres pada poin kedelapan, jaksa agung untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. 

Sementara itu, Kabid Satker Pengupahan Jaminan Sosial dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri Disnaker Palembang Fahmi Hatta mengatakan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan kejari untuk mendorong semua perusahaan melakukan registrasi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini upaya kami masih bentuk persuasif," katanya.

Tak hanya itu, dia menghimbau kepada perusahaan yang sudah mengcover pegawainya kedua jaminan sosial tersebut untuk tertib membayar iuran.

Masih ada perusahaan yang melakukan tunggakan, namun dirinya tak bisa menyebutkan berapa jumlah perusahaan yang menunggak.

Ketika usaha persuasif sudah diterapkan dengan memberikan waktu sekitar dua bulan dari sosialisasi.

Namun ada perusahaan yang tidak mengikuti peraturan akan ada sangsi adminitrasi yang tertulis dalam pasal 5 No 86 Tahun 2013 berupa teguran tertulis, denda 1 persen dari upah yang diterima dan tidak mendapatkan izin pelayanan publik.

"Yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan seperti memperbarui KTP dan pembuatan akte kelahiran, itu beberapa contoh," jelasnya.

Sedangkan sanksi tegas dalam Pasal 19 UU 24 Tahun 2011berupa sanksi pidana kurangan delapan tahun dan denda Rp1 Miliar.

"Yang bertanggung jawab dalam hal ini pimpinan perusahaan," tukasnya.