Pemkab OKU tegaskan perusahan wajib cegah Karhutlah

id karhutla,kebakaran hutan,berita sumsel,berita palembang,Kabupaten Ogan Komering Ulu,asap,perusahaan harus cegah kebakaran hutan

Pemkab OKU tegaskan perusahan wajib cegah Karhutlah

Petugas melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan Sumsel. (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang ada di wilayah itu wajib melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) wajib ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutlah)," kata Bupati OKU Kuryana Azis melalui Asistan II, Fahrudin Rozi di Baturaja, Kamis.

Menurut dia, setiap perusahaan harus bisa diminta bantuan dan wajib membantu apabila terjadi karhutlah khususnya di wilayah kerja masing-masing.

"Sebab masalah karhutla ini juga merupakan tanggung jawab dan kesiapan dari pihak perusahaan yang ada di OKU," katanya.

Dia mengemukakan, perusahaan bisa melakukan koordinasi dan membentuk masyarakat peduli api serta membuat kolam air untuk penampungan atau persiapan saat dibutuhkan jika terjadi karhutlah.

"Jadi saat butuh air untuk memadamkan api bisa diambil dari sana, tidak harus mengambil air ke Sungai Ogan," katanya.

Sejauh ini, kata dia, perusahaan perkebunan PT Mitra Ogan di wilayah itu tercatat sudah membentuk regu pemadam api sekaligus memiliki peralatan untuk persiapan mengantisipasi karhutla.

Bahkan perusahaan lainnya yaitu PT JOB Pertamina-Jadestone (OK) Ltd melakukan pelatihan bagi karyawan untuk kesiapan saat ada keadaan darurat.

"PT JOB Pertamina-Jadestone ini sudah memiliki peralatan pemadam kebakaran termasuk melakukan patroli rutin di sekitar area perusahaan. Mereka juga memodifikasi kendaraan dijadikan alat semprot air untuk memadamkan api," ujarnya.