Polisi Bongkar Kasus "Swinger"

id Swinger,tukar pasangan,pertukaran pasangan,AKBP Yudhistira Widyawan,Sparkling,perilaku seks menyimpang,berita sumsel,berita palembang,tangkap pelaku s

Polisi Bongkar Kasus "Swinger"

Arsip- Tersangka diduka berbuat mesum diamankan Polisi. (ANTARA News Sumsel/E Permana)

Surabaya (ANTARA News Sumsel) - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pertukaran pasangan "swinger" yang melibatkan pasangan dari beberapa daerah di wilayah itu serta menetapkan satu tersangka warga Surabaya berinisial ION (53).

Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira Widyawan di Surabaya, Senin mengatakan dalam pengungkapan tersebut juga diamankan lima orang lain yakni RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).

Yudhistira mengatakan tersangka ION telah membuat grup whatsapp bernama "Sparkling" yang beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berfantasi melakukan tukar pasangan.

"Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi. Untuk masuk dalam pesta syaratnya haruslah pasangan resmi dan mempunyai buku nikah," ujarnya.

Sparkling beranggotakan 28 orang yang berasal dari daerah-daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, Kertosono. Selain whatsapp mereka juga berhubungan dengan pasangan swinger melalui media sosial twitter.

"Dari informasi itu, petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digerebek kegiatan itu sedang berlangsung," tuturnya.

Dalam kegiatannya tukar pasangan itu, beberapa pasangan melakukan seks bersama-sama di hotel serta tidak ada persyaratan uang karena murni dari fantasi seksual yang sama

"Dari hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berlangsung lama dari tahun 2013, namun baru bisa diungkap. Anggota memang cukup banyak tapi mereka putus sambung. Jadi siapa yang bisa dan siap untuk hari ini janjian akan dilakukan," katanya.

Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan beberapa tersangka juga diamankan empat kondom belum terpakai, enam celana dalam, tiga buah BH, satu telepon genggam, satu handuk dan dua sprei.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakakn tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.