Kemhukham Sumsel bertahap atasi kelebihan kapasitas lapas

id lapas,lp,lembaga pemasyarakatan,narapidana,kemekhukham,warga binaan,rutan, rumah tahanan

Kemhukham Sumsel bertahap atasi kelebihan kapasitas lapas

Orientasi petugas Lapas (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/18)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan berupaya mengatasi kelebihan kapasitas daya tampung penjara atau lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang ada di provinsi setempat secara bertahap.

"Dari 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan cabang rutan yang ada di provinsi ini kondisinya melebihi kapasitas daya tampung," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumatera Selatan, Sudirman D Hury di Palembang, Kamis.

Persoalan itu akan diatasi secara bertahap karena terbatasnya anggaran, katanya.

Menurut dia, kondisi lapas dan rutan di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumatera Selatan lainnya hingga kini masih mengalami kelebihan penghuni dari kapasitas daya tampung yang tersedia hingga 100 persen lebih.

"Sebagai gambaran, berdasarkan data sekarang ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dihuni 1.000 lebih narapidana padahal kapasitas daya tampungnya hanya 540 orang," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas daya tampung penjara itu, pihaknya berupaya membangun beberapa lembaga pemasyarakatan baru dan mengoptimalkan ruang tahanan yang ada dalam melakukan pembinaan para narapidana atau warga binaan.

Dalam beberapa tahun terakhir ada dua lembaga pemasyarakatan baru yang berhasil dibangun dan telah dioperasikan melakukan pembinaan terhadap narapidana yakni lapas di Kabupaten Banyuasin dan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dengan dioperasikan dua lapas baru tersebut sedikit mengurangi kepadatan lapas yang ada di daerah terdekat termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan cabang rutan di Kota Palembang dengan memindahkan narapidana tertentu ke tempat baru tersebut, katanya.

Dia menjelaskan, penambahan jumlah narapidana di daerah ini bergerak cepat, sementara pembangunan lapas baru tidak bisa mengimbangi penambahan penghuni tersebut.

"Meskipun setiap bulannya cukup banyak narapidana yang bebas setelah menjalani masa hukuman sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, jumlah warga binaan di lapas dan rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi ini masih tetap melebihi dari kapasitas daya tampung yang tersedia," ujar Sudirman.