BKSDA Sumsel memusnahkan satwa liar diawetkan

id bksda,pemusnahan barang bukti satwa dilindungi,berita palembang,berita sumsel,BKSDA Sumsel memusnahkan satwa liar diawetkan,hewan yang diawetkan,penga

BKSDA Sumsel memusnahkan satwa liar diawetkan

Arsip- Barang bukti kulit dan tulang Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) ditunjukkan. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan memusnahkan sejumlah satwa liar dilindungi koleksi masyarakat yang telah diawetkan.

Satwa liar seperti harimau, kucing hutan, burung, rusa, dan trenggiling hasil sitaan dan diserahkan sukarela dari masyarakat sepanjang 2016 dan 2017 itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, di Palembang, Rabu.

Kepala BKSDA, Genman S Hasibuan menjelaskan bahwa pemusnahan satwa liar yang telah diawetkan itu sesuai dengan Undang Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem khususnya terkait dengan pengawetan jenis satwa liar.
 Video satwa liar yang diawetkan
Berdasarkan UU No.5/1990 pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, memburu, menyimpan, memiliki, memelihara baik dalam keadaan utuh hidup dan juga dalam keadaan mati termasuk barang-barang yang dibuat dari barang-barang satwa yang dilindungi tersebut.

Untuk menegakkan aturan tersebut, pihaknya beruapaya melakukan penyitaan satwa liar yang menjadi peliharaan atau koleksi masyarakat dan memberikan sanksi hukum kepada masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran UU itu, katanya.

Dia menjelaskan, tindakan tegas terhadap masyarakat yang memburu, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa liar yang dilindungi perlu didukung semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.

"Jangan sampai berbagai spesies satwa liar yang masih ada di hutan dalam wilayah provinsi ini berkurang atau bahkan punah akibat ketidakpedulian masyarakat menjaga kelestariannya," ujarnya.

Berdasarkan fakta di lapangan, kondisi sekarang ini beberapa satwa liar yang dilindungi di negeri ini sulit ditemukan bahkan telah mengalami kepunahan.

Ancaman kepunahan satwa liar terutama disebabkan oleh degradasi hutan sebagai habitat satwa liar yang diakibatkan oleh kegiatan pencurian kayu/penebangan secara ilegal (illegal logging).

Kemudian akibat perburuan liar dan juga fragmentasi habitat atau proses perubahan lingkungan yang berperan penting dalam evolusi dan biologi konservasi, serta alih fungsi kawasan hutan, dan aksi penyelundupan atau perdagangan satwa secara ilegal, kata Genman.