KPK gali peran Setnov dalam korupsi KTP-e

id novanto,setnov,korupsi ktp,proyek KTP-e,Setya Novanto,proyek pengadaan KTP-elektronik,Febri Diansyah,Juru Bicara KPK

KPK gali peran Setnov dalam korupsi KTP-e

Arsip Foto. Politikus Setya Novanto keluar dari mobil tahanan. (ANTARA /Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali peran dari Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

Terkait hal itu, KPK pun dalam beberapa hari ini memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Memang sudah beberapa kali dalam waktu dekat ini kami lakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Kami masih terus mengkonfirmasi peran-peran atau pengetahuan dari Setya Novanto dalam proyek KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Selain itu dalam pemeriksaannya sebagai saksi, kata Febri, KPK ingin mengkonfirmasi kepada mantan Ketua DPR RI itu terkait dengan pertemuan-pertemuan dengan pihak lain dalam proses pembahasan proyek KTP-e.

"Tentu yang ia lihat, ia ketahui misalnya terkait dengan pertemuan-pertemuan itu kami tanya lagi, kami masih perlu secara formil untuk melakukan pengambilan keterangan termasuk juga soal aliran dana tentu kami klarifikasi dan konfirmasi lagi," ucap Febri.

Sementara itu, dalam penyidikan kasus korupsi KTP-e dengan tersangka Anang Sugiana, KPK pada Kamis memanggil dua saksi, yakni Dedi Kurniawan berprofesi sebagai wiraswasta dan Lennardi Anggijono dari unsur swasta.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
(T.B020/A. Salim)