Disnaker OKU akui perusahaan sudah terapkan UMK

id umk,berita palembang,berita sumsel,antara sumsel,Upah Minimum Provinsi

Disnaker OKU akui perusahaan sudah terapkan UMK

Ilustrasi- Upah Minimum Kabupaten (ANTARA Sumsel)

Baturaja (Antaranews Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengakui sebagian besar perusahaan di wilayah itu sudah menerapkan standar Upah Minimum Kabupaten 2018 bagi karyawan yakni sebesar Rp2.595.995.

"Perusahaan swasta baik skala menengah ataupun besar yang ada di Ogan Komering Ulu (OKU) sudah menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 yaitu sebesar Rp2.595.995," kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU Ivan Saputra di Baturaja, Rabu.

Dia mengatakan, UMK yang ditetapkan pada tahun ini untuk karyawan di wilayah itu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2018.

"Hanya saja untuk perusahaan kecil seperti karyawan toko, atau perusahaan milik perorangan masih belum menerapkan UMK," kata dia.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada pengusaha karena pada prinsipnya pihak pemberi kerja dan pekerja yang bersangkutan saling menerima sehingga tidak ada paksaan atau keberatan satu sama lain.

Ivan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UMK dan UMP memang seharusnya pihak pemberi kerja telah menerapkan besaran serta batasan minimal upah atau gaji pekerjanya sebesar nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

"Tapi karena sifatnya tidak ada paksaan dan bahkan dijelaskan dalam surat perjanjian kerja antara kedua belah pihak, saya kira tidak bisa kita salahkan pihak pengusaha tersebut," kata dia.

Namun yang jelas, kata dia, penetapan UMK Kabupaten OKU masih berdasarkan atas ketetapan UMP Sumsel pada 2018, yaitu sebesar Rp2.595.995.
(T.KR-EDO/S023)