25 saksi diperiksa kasus pembobolan Bank Mandiri Rp1,4 triliun

id Kapuspenkum kejagung, M Rum, pembobolan bank mandiri, bank mandiri, saksi diperiksa, PT Tirta Amarta Bottling Company

25 saksi diperiksa kasus pembobolan Bank Mandiri Rp1,4 triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum. (ANTARA)

Jakarta  (ANTARA Sumsel) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang sudah memeriksa 25 saksi kasus pembobolan PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung I tahun 2015 sebesar Rp1,4 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB).

"Penyidik telah memeriksa 25 saksi dalam kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung telah menetapkan Direktur PT TAB Company berinisial RT sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-80/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Kapuspenkum menjelaskan penyidik JAM Pidsus sendiri pada Kamis (30/11) telah memeriksa tiga saksi Edy Yanto, Finance Accounting Manager PT TAB Company dan Henky Tedy, Komisaris PT TAB Company.

"Dalam pemeriksaan saksi Edy Yanto menerangkan piutang PT Tirta Amarta kepada PT. Tirta Amarta Bottling Company," katanya.

Sedangkan saksi Henky Tedy menerangkan mengenai permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit PT. Tirta Amarta Bottling Company dari Bank Mandiri, Tbk Commercial Banking Center Bandung I tahun 2015.

"Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp1.478.077.609.322," kata Kapuspenkum.

Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Akhirnya perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun.

Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar, yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.