Jakarta (Antarasunsel.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengucapan putusan sela untuk 22 perkara sengketa hasil pilkada serentak 2017.
"Sesuai dgn tahapan yg ditentukan sebelumnya, MK akan menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan sela pada Senin (3/4)," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin. B
Sementara itu 27 perkara sengketa hasil Pilkada 2017 lainnya akan diputus pada Selasa (4/4) dan Rabu (5/4).
"Dalam sidang pleno tersebut akan diucapkan putusan yang menentukan apakah perkara akan dilanjutkan dalam pemeriksaan persidangan lanjutan (atau tidak," tambah Fajar.
MK pada Senin (13/3) telah meregistrasi 50 perkara sengketa hasil pilkada, yang empat di antaranya adalah sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sembilan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 35 sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sidang pendahuluan dimulai pada 16 Maret 2017 hingga 22 Maret 2017.
Pemeriksaan dari hasil sidang pendahuluan kemudian akan dilaksanakan pada 20-24 Maret 2017 dan hasil pemeriksaan akan dibahas dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada 27 Maret hingga 29 Maret.
Setelah itu, sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan pada tanggal 3 April sampai dengan 5 April.
Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus, sementara perkara yang memenuhi syarat formil akan memasuki pemeriksaan selanjutnya.
Berita Terkait
Senator AS ancam sanksi keras ICC jika perintahkan tangkap Netanyahu
Selasa, 7 Mei 2024 9:49 Wib
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib