Penghuni rumah kos harus dilaporkan berkala

id kosan, penghuni, melaporkan identitas, pihak kelurahan

Penghuni rumah kos harus dilaporkan berkala

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/ Evan Ervani/15)

....Setidaknya dilaporkan minimal tiap tiga bulan sekali dan harus diketahui pihak RT dan RW untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan....
Padang (Antarasumsel.com) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Jumadi  mengimbau setiap pengelola rumah kos di daerah itu untuk melaporkan identitas penghuni kos-kosannya secara berkala pada pihak kelurahan setempat.

"Setidaknya dilaporkan minimal tiap tiga bulan sekali dan harus diketahui pihak RT dan RW untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Padang itu  di Padang, Kamis.

Apalagi, katanya, hal itu juga seiring telah disetujuinya Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Rumah Kos dalam rapat paripurna pada Selasa (27/12).

Terkait hal itu, ujarnya, Pemerintah Kota Padang perlu segera membuat aturan turunan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) setelah disetujuinya Perda tersebut termasuk aturan soal pelaporan penghuni secara berkala.

Ia menjelaskan pelaporan identitas penghuni rumas kos di Kota Padang berguna bagi pemerintah dalam mengantisipasi segala bentuk penyalahgunaan rumah kos terutamaa terkait teroris, warga ilegal serta tindak asusila.

Menurutnya, saat ini marak terjadi rumah kos digunakan oleh oknum tertentu seperti teroris untuk tempat tinggal sementara seperti yang terjadi di Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu.

"Hal ini tentu dapat menjadi langkah antisipasi," ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan setiap pengelola rumah kos harus memiliki izin pengelolaan serta bertanggung jawab atas keseluruhan aktivitas di lingkungan rumah kos baik terkaait keamanan, ketertiban. kebersihan dan kesehatan.

"Mereka juga harus membuatkan tata tertib serta jadwal bertamu," katanya.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Padang Yendril mengatakan rumah kos sebagai tempat tinggal yang disewakan harus dapat mengayomi, melindungi dan mengawasi penghuninya dari berbagai bentuk ancaman yang dapat merugikan mereka.

"Pengelola dilarang menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi, narkoba dan kegiatan terorisme serta tindakan pidana lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang Afrizal BR mengatakan aturan pengelolaan rumah kos sebenarnya sudah ada di instansi tersebut khususnya di bidang perumahan, namun hal itu sempat terputus.

"Di dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun sudah langsung berkaitan dengan pajak pada rumah kos itu sendiri," ujarnya.

Ke depannya, ujarnya, dengan adanya Perda terkait Pengelolaan Rumah Kos, hendaknya benar-benar melibatkan RT, RW dan Lurah sebab mereka merupakan pihak-pihak yang langsung mengetahui keberadaan dan penyelenggaraan rumah kos di daerah masing-masing.