Kemenkumham Sumsel minta dukungan DPR cari solusi kelebihan penghuni lapas

id Kemenkumham Sumsel, minta dukungan, dukungan, komisi III DPR, dpr ri, masalah kelebihan penghuni, penghuni lapas, lapas

Kemenkumham Sumsel minta dukungan DPR cari solusi kelebihan penghuni lapas

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel Ilham Djaya bersama Wakil Ketua Komisi III  DPR RI Habiburokhman.  ANTARA/Yudi Abdullah/23.

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta dukungan Komisi III DPR RI mengatasi masalah kelebihan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari kapasitas daya tampung yang mencapai hingga 138 persen.

"Jumlah penghuni lapas dan rutan pada Agustus 2023 mencapai 15.624 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), sedangkan kapasitas daya tampung yang tersedia hanya untuk 6.605 orang. Masalah ini telah berlangsung bertahun-tahun sehingga kami memerlukan dukungan wakil rakyat untuk mengatasinya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Menurut dia, saat rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman melakukan reses di Palembang baru-baru ini, permasalahan tersebut telah disampaikan dan akan ditindaklanjuti dengan solusi terbaik.

Untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni lapas dan rutan selama ini, kata dia, pihaknya melakukan berbagai langkah strategis dalam mengurangi overcrowded, di antaranya dengan melakukan optimalisasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Selain itu implementasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

"Dan melakukan pemindahan narapidana ke lapas di dalam maupun luar Sumsel, serta juga mengoptimalkan ruang tahanan 20 lapas dan rutan di wilayah Kemenkumham Sumsel dengan melakukan pengaturan jumlah penghuni," ujarnya.

Selain mengoptimalkan ruang tahanan yang ada untuk melakukan pembinaan para narapidana atau WBP, kata Ilham, pihaknya juga mengupayakan pembangunan beberapa lapas dan rutan baru di sejumlah kabupaten/kota di Sumsel.

Ilham menjelaskan bahwa lapas dan rutan di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu secara umum mengalami kelebihan penghuni karena terus bertambahnya pelaku kejahatan yang diproses secara hukum.

"Sementara pengembangan ruang tahanan tidak seimbang dengan penambahan jumlah narapidana yang dibina," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.