Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai menjadi salah satu syarat pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Harus ada surat keputusan dari DPP bahwa partai yang bersangkutan memang mengusung bakal calon yang didaftarakan itu," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Jakarta, Rabu.
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ini juga perlu menyertakan surat pencalonan yang disampaikan pimpinan partai politik tingkat provinsi.
"Surat itu berisi pernyataan bahwa pimpinan di tingkat provinsi memang benar mencalonkan si A dan si B sebagai calon gubernur dan wakil gubernur," tambahnya.
Sementara itu, dokumen yang ditentukan bagi pasangan bakal calon pemimpin Ibu Kota dari gabungan partai memang sedikit berbeda, ujar Sumarno.
"Kalau partai yang mengusung itu lebih dari satu, maka gabungan partai ini perlu melampirkan surat keputusan perjanjian bersama antarpartai yang berisi pernyataan resmi bahwa mereka berkoalisi," jelasnya.
Selanjutnya, koalisi ini juga harus mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait penunjukan pasangan bakal calon yang mereka usung pada Pilkada 2017, tuturnya.
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari partai politik mulai 21-23 September 2016.
Berita Terkait
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasagan calon
Senin, 22 April 2024 12:09 Wib
Mudik gratis naik KA Idul Fitri 2024, catat syarat dan registrasinya
Jumat, 22 Maret 2024 20:01 Wib
IDAI sebut anak dengan diabetes aman berpuasa dengan syarat tertentu
Rabu, 6 Maret 2024 12:46 Wib
Kemenkes: Empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO
Rabu, 24 Januari 2024 16:35 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Mahkamah Konstitusi tidak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR
Rabu, 29 November 2023 16:25 Wib
Menteri dan kepala daerah bisa kampanye pemilu dengan sejumlah syarat
Kamis, 23 November 2023 10:49 Wib
Tidak korupsi, itu saja syarat menjadi pahlawandi hati kami
Jumat, 10 November 2023 9:37 Wib