Kemenkes: Empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO

id mpasi,stunting,tengkes,hari gizi nasional,hgn,kemenkes,kesehatan anak

Kemenkes: Empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO

Ilustrasi - Anggota Forum Kesehatan Kelurahan Mojosongo memberikan edukasi dan melayani warga yang membeli makanan pendamping ASI untuk balita di Baby Cafe Bintangku, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (27/8/2022). ANTARA/Maulana Surya.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Kerja Standar Kecukupan Gizi dan Mutu Pelayanan Gizi dan Kesehatan Ibu-Anak (KIA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mahmud Fauzi mengemukakan empat syarat pemberian Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) yang sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Yang pertama dari segi waktu, tepat waktu. Maksudnya, jangan sampai tadi sudah disampaikan baru umurnya lima bulan atau baru umur tiga bulan sudah dikasih makanan," katanya dalam diskusi tentang MPASI memperingati Hari Gizi Nasional yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Fauzi mengatakan ketepatan waktu dalam pemberian MPASI harus diperhatikan dengan baik. Ia menjelaskan MPASI diberikan pada bayi berusia 6-23 bulan dan tidak boleh terlambat, karena dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak.

Kedua, kata dia, adalah adekuat. Ia mengungkapkan adekuat berarti MPASI yang diberikan memiliki nilai gizi yang padat dan beragam, terutama kaya akan protein hewani.

"Karena protein hewani itu mengandung asam amino esensial yang memang mudah diserap oleh tubuh dan dibutuhkan untuk tumbuh kembang baik," ujarnya.