Kemenkes: Empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO

id mpasi,stunting,tengkes,hari gizi nasional,hgn,kemenkes,kesehatan anak

Kemenkes: Empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO

Ilustrasi - Anggota Forum Kesehatan Kelurahan Mojosongo memberikan edukasi dan melayani warga yang membeli makanan pendamping ASI untuk balita di Baby Cafe Bintangku, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (27/8/2022). ANTARA/Maulana Surya.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Kerja Standar Kecukupan Gizi dan Mutu Pelayanan Gizi dan Kesehatan Ibu-Anak (KIA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mahmud Fauzi mengemukakan empat syarat pemberian Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) yang sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Yang pertama dari segi waktu, tepat waktu. Maksudnya, jangan sampai tadi sudah disampaikan baru umurnya lima bulan atau baru umur tiga bulan sudah dikasih makanan," katanya dalam diskusi tentang MPASI memperingati Hari Gizi Nasional yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Fauzi mengatakan ketepatan waktu dalam pemberian MPASI harus diperhatikan dengan baik. Ia menjelaskan MPASI diberikan pada bayi berusia 6-23 bulan dan tidak boleh terlambat, karena dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak.

Kedua, kata dia, adalah adekuat. Ia mengungkapkan adekuat berarti MPASI yang diberikan memiliki nilai gizi yang padat dan beragam, terutama kaya akan protein hewani.

"Karena protein hewani itu mengandung asam amino esensial yang memang mudah diserap oleh tubuh dan dibutuhkan untuk tumbuh kembang baik," ujarnya.Ketiga, kata Fauzi, adalah aman. Ia menyebutkan MPASI harus aman dari segi cara pengolahan dan penyajiannya, karena MPASI bagi masing-masing golongan usia bayi berbeda-beda jenisnya.

Ia menjelaskan, pada bayi usia 6-8 bulan MPASI yang diberikan bukanlah makanan-makanan padat. Selanjutnya pada usia 9-11 bulan bayi baru boleh dikenalkan dengan makanan yang dicincang, dan kemudian pada usia 12-23 bulan baru bayi dapat dikenalkan dengan makanan-makanan yang biasa dikonsumsi oleh keluarga.

Adapun syarat yang terakhir, pemberian MPASI harus diberikan secara tepat, baik dari segi jumlah kalori maupun frekuensi seberapa sering bayi diberikan MPASI.

"Nah, MPASI ini juga diharapkan berasal dari makanan lokal setempat. Seperti tadi, yang kadang-kadang orang berpikir protein hewani itu mahal, padahal sebetulnya bisa, minimal (satu butir) telur. Tapi di daerah-daerah Indonesia bagian tengah dan timur mungkin di sana banyak ikan ya, ikannya tidak harus dijual malah harusnya dikonsumsi buat anak-anaknya," tutur Fauzi.

Untuk itu, dalam memperingati Hari Gizi Nasional, Kemenkes mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama para ibu yang memiliki bayi, untuk bisa memberikan MPASI yang berkualitas, beragam, dan kaya akan protein hewani untuk masa depan generasi penerus bangsa.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes kemukakan empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO