Kemenkes: Empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO

id mpasi,stunting,tengkes,hari gizi nasional,hgn,kemenkes,kesehatan anak

Kemenkes: Empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO

Ilustrasi - Anggota Forum Kesehatan Kelurahan Mojosongo memberikan edukasi dan melayani warga yang membeli makanan pendamping ASI untuk balita di Baby Cafe Bintangku, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (27/8/2022). ANTARA/Maulana Surya.

Ketiga, kata Fauzi, adalah aman. Ia menyebutkan MPASI harus aman dari segi cara pengolahan dan penyajiannya, karena MPASI bagi masing-masing golongan usia bayi berbeda-beda jenisnya.

Ia menjelaskan, pada bayi usia 6-8 bulan MPASI yang diberikan bukanlah makanan-makanan padat. Selanjutnya pada usia 9-11 bulan bayi baru boleh dikenalkan dengan makanan yang dicincang, dan kemudian pada usia 12-23 bulan baru bayi dapat dikenalkan dengan makanan-makanan yang biasa dikonsumsi oleh keluarga.

Adapun syarat yang terakhir, pemberian MPASI harus diberikan secara tepat, baik dari segi jumlah kalori maupun frekuensi seberapa sering bayi diberikan MPASI.

"Nah, MPASI ini juga diharapkan berasal dari makanan lokal setempat. Seperti tadi, yang kadang-kadang orang berpikir protein hewani itu mahal, padahal sebetulnya bisa, minimal (satu butir) telur. Tapi di daerah-daerah Indonesia bagian tengah dan timur mungkin di sana banyak ikan ya, ikannya tidak harus dijual malah harusnya dikonsumsi buat anak-anaknya," tutur Fauzi.

Untuk itu, dalam memperingati Hari Gizi Nasional, Kemenkes mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama para ibu yang memiliki bayi, untuk bisa memberikan MPASI yang berkualitas, beragam, dan kaya akan protein hewani untuk masa depan generasi penerus bangsa.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes kemukakan empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO