Palembang (ANTARA Sumsel) - Penundaan penyaluran dana alokasi umum dari pemerintah pusat tentunya akan mempengaruhi kontruksi APBD provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan Agus Sutikno di Palembang, Rabu menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) ke daerah.
Menurut dia, penundaan DAU akan mengganggu kalau dalam pengertian arus kas (cash flow), karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan dana alokasi umum kepada Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Musirawas Utara.
Hal itu tentunya mempengaruhi dari kontruksi APBD provinsi dan kabupaten tersebut, katanya.
Ia mengatakan, DAU itu sudah dari awal sebelum ada perubahan ini dipasang target sebagai penerimaan daerah dari sisi dana perimbangan.
"Saya sebetulnya melihat kondisi keuangan pemerintah apakah pusat, provinsi maupun daerah mengalami kesulitan, kita maklumi, tetapi yang tidak masuk diakal saya kenapa DAU dikurangi," katanya.
Ia menyatakan, DAU itu pada prinsipnya adalah dana penyimbang yang diharapkan mempersempit kesenjangan (gap) antara daerah kaya dan daerah miskin.
Lalu apakah sebuah kebetulan di Sumsel kabupaten yang kena penundaan itu Kabupaten Pali dan Musirawas Utara, karena ini daerah otonomi baru (DOB).
"Jadi, bisa dibayangkan daerah itu akan mengalami kesulitan termasuk provinsi, karena provinsi kalau saya hitung empat bulan yakni September, Oktober, November, Desember sekitar Rp199 miliar," ujarnya.
Sementara lanjutnya, Pali kalau satu bulannya sebesar Rp5,7 miliar maka Rp23,1 miliar, kemudian Musirawas Utara kalau satu bulannya Rp6,8 miliar maka ketemu angkanya Rp27,385 miliar, karena penundaan ini pada September, Oktober, November dan Desember.
Ia menuturkan, dengan catatan dalam PMK itu jika ada uang dibayarkan, kalau tidak masuk dalam penerimaan tahun 2017.
"Menurut saya mestinya pemerintah tegas saja, karena DAU jelas ada PMK Perpresnya. Kalau terjadi penundaan otomatis pemerintah pusat harus konsekuensi tidak hanya sekedar ditunda, diberikan dalam bentuk pengakuan hutang pemerintah pusat," paparnya.
Ia menyampaikan, surat perbendaharaan negara itu per tiga bulan bunganya 2,5 persen, kenapa skimnya seperti itu sehingga ada penghargaan kepada daerah-daerah yang tertunda pembayaran, jadi jangan sekedar ditunda saja, karena dalam asumsi APBN perubahan 2016 bila diikuti surat perbendaharaan negara tiga bulan itu bunganya 5,5 persen dan ini ditunda sampai empat bulan.
"Tentunya sangat mengganggu penundaan itu, karena sampai sekarang rezim kita anggaran berimbang dan dinamis," jelasnya.
Anggaran berimbang itu apa yang masuk, itulah yang keluar, belum ada saving. Ketika rezim ini, berapapun ada penerimaan maka langsung belanja.
"Kita memahami kesulitan pemerintah pusat, karena penerimaan tidak tercapai, kita ingin juga pemerintah pusat memahami daerah ada pengakuan hutang pusat ke daerah," katanya.
Berita Terkait
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib
Artis Ammar Zoni ajukan eksepsi atas kewenangan PN Jakbar
Senin, 13 Mei 2024 16:34 Wib
Musisi-musisi favorit Farhan Zubedi
Senin, 13 Mei 2024 16:23 Wib
BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Senin, 13 Mei 2024 15:37 Wib
Minta uang parkir 150ribu, Polisi tangkap juru parkir liar di Masjid Istiqlal
Senin, 13 Mei 2024 15:27 Wib
Pemerintah Arab Saudi imbau publik tidak tertipu iklan haji di medsos
Senin, 13 Mei 2024 15:26 Wib
Bus Ranau Indah masuk jurang di Lampung Barat
Senin, 13 Mei 2024 15:25 Wib
Sebanyak 9.070 calon haji akan diberangkatkan pada Senin
Senin, 13 Mei 2024 15:20 Wib