Bani gelar workshop penyelesaian sengketa bisnis

id bani, badan arbitrase nasional indoensia, arbitrase, sengketa bisnis, penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan

...Sekarang ini masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang menghadapi sengketa bisnis menyelesaikan tidak melalui arbitrase, kondisi ini mendorong pihaknya untuk mengenalkan Bani dan cara menyelesaikan sengketa bisnis...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) Perwakilan Palembang menggelar workshop untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum dan pelaku usaha mengenai cara menyelesaikan sengketa perdata bisnis.

"Sekarang ini masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang menghadapi sengketa bisnis menyelesaikan tidak melalui arbitrase, kondisi ini mendorong pihaknya untuk mengenalkan Bani dan cara menyelesaikan sengketa bisnis," kata Ketua Bani Perwakilan Palembang Bambang Hariyanto di Palembang, Minggu.

Workshop dengan tema "Arbitrase Sebagai Pilihan Untuk Menyelesaikan Sengketa Bisnis," sesuai jadwal dan persiapan yang dilakukan beberapa pekan terakhir digelar pada 15 Agustus.

Workshop tidak hanya membahas tentang mengenai arbitrase, tetapi juga tentang mekanisme berarbitrase di Indonesia, manfaatnya bagi pelaku bisnis dan keunggulannya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Fasilitator dalam workshop itu seperti pelaku bisnis Ahmad Rizal, dan Prof Joni Emirzon Guru Besar Hukum Bisnis, katanya.

Dia menjelaskan, arbitrase sebagai pranata penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan dengan dibantu oleh seorang atau beberapa orang pihak ketiga (arbiter) yang bersifat netral yang diberi kewenangan untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa yang sedang mereka hadapi.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan ke depan semakin banyak masyarakat mengenal Bani dan memanfaatkannya untuk menyelesaikan sengketa perdatanya di luar pengadilan, kata Bambang.