Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah didakwa menerima komisi Rp359 juta dan 4.468,34 dolar AS dari PT Duta Graha Indah karena memenangkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna provinsi tersebut.
"Terdakwa mendapatkan hadiah uang tunai sejumlah Rp350 juta serta fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal Abdullah, istrinya Meriana Arsyad, dua anaknya Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri sejumlah 3.300 dolar AS serta akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney sejumlah 1.168 dolar AS sehingga totalnya berjumlah Rp359 juta dan 4.468,34 dolar AS," kata jaksa penuntut umum Surya Nelli dalam sidang pembacaan dakwaan di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Berita Terkait
Kejati Sumsel tetapkan tersangka kasus korupsi internet desa di Muba
Kamis, 16 Mei 2024 6:30 Wib
KPK periksa dua orang saksi di Polres Bintan terkait dugaan pemerasan
Selasa, 14 Mei 2024 20:35 Wib
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus tewasnya santri Tebo
Senin, 13 Mei 2024 13:45 Wib
Pemkot Lubuklinggau gelar pelatihan cepat tanggap kasus kekerasan terhadap perempuan
Minggu, 12 Mei 2024 16:32 Wib
Polisi selidiki kasus video tak senonoh di Ogan Ilir
Jumat, 10 Mei 2024 21:22 Wib
Buntut kasus penganiayaan maut, minggu depan semua mahasiswa STIP tak lagi berpangkat
Kamis, 9 Mei 2024 12:51 Wib
Rilis Kasus penggagalan penyelundupan benih lobster
Senin, 6 Mei 2024 18:00 Wib